Mataram (NTB Satu) – Penyidikan kasus dugaan pencabulan anak kandung oleh oknum politisi di Sekotong Lombok Barat inisial SH, dihentikan Polda NTB.
Pada perkara tersebut terduga yang juga bakal calon legislatif (Bacaleg) dari PDIP itu dinyatakan tidak bersalah.
Diperoleh informasi, keputusan itu dikeluarkan Polda NTB dan ditunjukan kepada Kejati NTB dengan nomor B/87a/VIII/RES.1.4/Ditreskrimum perihal pemberitahuan penetapan anak yang berkonflik dengan hukum.
Isinya, menyatakan SH sampai saat ini belum ditemukan fakta hukum yang menempatkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
- Survei PRESiSI: Elektabilitas Najmul – Kus Jauh Tinggalkan Dua Pesaingnya
- Survei SPIN: Elektabilitas Muchsin Effendi – Junaidi Arif Lewati Najmul – Kus di Pilkada Lombok Utara
- Enam Ekor Sapi Warga di Bima Tersambar Petir, Kerugian Capai Rp30 Juta
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
M. Tohri, SH selaku kuasa hukum SH mengaku mendapat kabar penghentian penyidikan perkara tersebut.
“Hasilnya telah keluar dan klien saya dinyatakan tak bersalah,” kata Tohri.
Dengan dihentikannya penyidikan kasus tersebut, maka ia meminta Polres Lombok Barat mengusut tuntas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kliennya luka berat.
Selain itu ia juga meminta supaya dalang dalam kasus tersebut ditangkap.
Sementara, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dikonfirmasi menyatakan, akan menyampaikan penjelasan lengkap terkait kasus itu dalam konferensi pers yang segera dijadwalkan. (KHN)