Ekonomi Bisnis

Perubahan Izin Tambak Picu Penundaan Investasi di NTB

Mataram (NTBSatu) – Perubahan regulasi terkait perizinan tambak udang, menjadi salah satu pemicu rendahnya investor masuk ke NTB untuk berinvestasi pada sektor tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim mengakui, perubahan regulasi perizinan oleh Pemerintah Pusat berdampak pada melambatnya investasi di daerah. Apalagi, perubahan itu terjadi dalam waktu berdekatan.

“Ini membuat pelaku usaha harus berulang kali menyesuaikan perizinan, sehingga memperpanjang proses investasi,” kata Muslim, Rabu, 6 Mei 2026.

IKLAN

Ia mencontohkan, perubahan PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025, ditambah penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), membuat proses perizinan menjadi semakin rumit.

“Dinamika regulasi ini berubah terus sehingga itu ada potensi semangat para pelaku usaha yang sudah urus izin sebelumnya, berubah lagi, urus ulang lagi yang lain. Itu yang jadi kendala-kendala di lapangan,” ungkapnya.

Bahkan, lanjutnya, kewenangan perizinan tertentu yang sebelumnya berada di daerah kini beralih ke Pemerintah Pusat. Seperti, izin pemanfaatan air laut di atas 30 meter kubik kini ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Dulu pengambilan air laut itu semua di provinsi. Sekarang dengan hadirnya PP 28 Tahun 2025, yang butuh air di atas 30 meter kubik per bulan semua ke pusat,” ujarnya.

Berdampak kepada Upaya Peningkatan Ekonomi Daerah

Muslim menjelaskan, walaupun kondisi tersebut bukan sepenuhnya menghentikan investasi, namun lebih pada memperlambat kepastian usaha.

Ia menambahkan, sekitar hampir 10 perusahaan atau investor bahkan memilih menunda usahanya sambil memastikan seluruh perizinan telah sesuai dengan aturan terbaru.

Ia menilai, kondisi ini turut mempengaruhi upaya peningkatan ekonomi daerah, terutama terkait pembukaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga lokal.

“Sebenarnya kalau batal sih tidak juga, cuma ada yang cooling down (menurun, red) kemarin. Mereka ingin memastikan dulu kegiatan izin ini legal semua dulu, baru dia lanjut lagi,” jelasnya.

Muslim menegaskan, para pelaku usaha pada dasarnya memiliki komitmen untuk patuh terhadap regulasi. Namun, perubahan aturan yang terjadi berulang kali membuat proses menjadi tidak efisien dan berpotensi menurunkan kepercayaan investor.

“Investor mengeluh ke kita itu. Mereka bilang, belum selesai ini, datang lagi aturan baru lagi. Ini yang membuat prosesnya jadi lama,” tuturnya.

Selain berdampak pada investasi, kondisi ini juga berpotensi mempengaruhi kinerja ekspor udang NTB. Meski demikian, aktivitas tambak yang sudah berjalan masih tetap beroperasi sambil melengkapi persyaratan perizinan yang diminta.

“Ada sih pengaruhnya ke situ, tetapi selama ini masih jalan. Mereka juga tetap berproses memenuhi izin,” ucapnya.

Dengan kondisi tersebut, Pemprov NTB, lanjut Muslim, mendorong adanya kepastian hukum dan regulasi agar iklim investasi di sektor perikanan dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.

“Kita ingin ada kepastian hukum saja sebenarnya. Kita ingin memberikan kenyamanan orang investasi yang punya implikasi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, serapan tenaga kerja, dan penurunan angka pengangguran,” tutupnya. (*)

Back to top button