Ombudsman Langsung Turun Tanggapi Warga Meang yang Belum Memiliki Dokumen Kependudukan
Mataram (NTB Satu) – Masih banyaknya warga Meang, Lombok Barat yang belum memiliki dokumen kependudukan jadi atensi Ombudsman RI perwakilan NTB. Warga Meang tersebut belum memiliki dokumen kependudukan karena akses wilayah yang sulit sehingga warga kesulitan mengakses pelayanan.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI perwakilan NTB, Muhammad Rosyid Rido mengatakan, melalui kegiatan Ombudsman On The Spot, pihaknya memfasilitasi warga Meang yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Baca Juga:
- Polda NTB Periksa Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Loteng dan Lotim
- PS Masbagik Juarai LARPA Cup, Bupati Iron Minta Konsistensi Serupa Event di Lombok Timur
- Perkuat Ekonomi Daerah, Bank NTB Syariah Fokus pada Penyaluran Pembiayaan Produktif dan KUR di 2026
- Perkuat Kurikulum Pendidikan Karakter, STKIP Tamsis dan INOVASI “Belajar Bareng”
“Kami melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat juga. Pelibatan ini karena masih banyak warga di sana yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan. Mulai dari KTP, KK, Akte Kelahiran, hingga KIA,” ungkapnya, Selasa, 20 Juni 2023.
Rido menjelaskan, selama pelaksanaan kegiatan tersebut sejak tanggal 19 sampai 20 Juni 2023, warga Meang sangat antusias.



