Gadis di Lombok Utara dibawa kabur dan disetubuhi di Semak semak

Mataram (NTB Satu) – Akibat tak mampu kendalikan nafsunya, RW 27 tahun, harus berurusan dengan Polisi. Pemuda asal Dusun Medain, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara ini ditangkap anggota Tim Puma Polres setempat.
RW ditangkap Kamis, 8 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 Wita atau sehari setelah melakukan aksi bejatnya itu.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH MH, mengatakan, awalnya mendapat laporan dari korban yang masih berusia 13 tahun.
Selanjutnya Tim Puma yang dipimpin langsung oleh Katim Puma, Aipda Mirsandi langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Akhirnya tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya.
“Kurang dari 1×24 jam pada hari Kamis, 8 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 Wita. Tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya,” jelas Sukadana, Sabtu, 10 Mei 2023.
Lihat juga :
- Sekolah di Kota Mataram Perketat Kegiatan Pembelajaran Imbas Aksi Demo Anarkis
- PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR Meski Sempat Minta Maaf
- Cara Mematikan Peluru Gas Air Mata dalam 5 Detik
- 18 Pendemo Gedung DPRD NTB Terkena Gas Air Mata, Alami Pusing hingga Sesak Napas
- NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI