Hukrim

Kampus di Mataram Kembalikan Uang Beasiswa yang Diduga Disunat Disaksikan Ombudsman

Mataram (NTB Satu) – Setelah jadi temuan Ombudsman dan laporan mahasiswa, salah satu kampus swasta di Kota Mataram tanpa pikir panjang secara kooperatif mengembalikan uang yang diduga disunat. Pengembalian disaksikan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, SH beberapa waktu lalu.

Tak disebutkan detail waktu dan tempat pengembalian uang beasiswa tersebut, namun menurut pihak Ombudsman, ada enam mahasiswa yang menerima langsung secara tunai. Masing masing mahasiswa menerima Rp2,5 juta, sehingga total yang diterima enam orang Rp15 Juta.

Berita Terkait:

Belum Kapok Sunat Beasiswa, Sebuah Kampus Swasta di Mataram Dua Kali Dilaporkan Ke Ombudsman
Kampus Swasta di Mataram Intimidasi Mahasiswa Minta Beasiswa yang Disunat Diikhlaskan
Di Balik Dugaan Sunat Beasiswa Rp5,7 Miliar, Mahasiswa Terancam Dikeluarkan Jika Tolak Pemotongan

“Pengembalian ini secara simbolis kepada enam orang, masing masing Rp2,5 juta,” jawab Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Arya Wiguna,SH.,MH ditanya NTB Satu terkait perkembangan temuan Beasiswa 2022 – 2023 ini.

Jika ditilik nilai pengembalian, diakui belum sesuai dengan nilai beasiswa yang seharusnya diterima sebesar Rp7 Juta sampai Rp8 Juta per semester. Apalagi jika diakumulasi menjadi satu angkatan dan total temuan yang mencapai Rp1,8 Miliar, maka jumlah tersebut relatif sangat kecil.

Tapi seperti penjelasan di awal, diulas Arya, pengembalian itu sifatnya simbolis sebagai bentuk itikad baik petinggi kampus mengembalikan dana yang disunat. Selebihnya akan dikembalikan sesuai mekanisme yang sudah diingatkan tim Ombudsman sampai batas waktu Agustus 2023.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button