Lombok Barat

Sejak Divonis Bersalah, Pedagang Hamil Asal Batu Layar Sempat Mengalami Stres Berat

Mataram (NTB Satu) – Polemik warga Batu Layar, Lombok Barat, yang jadi tersangka kasus penggregahan lahan seorang investor, Lalu Heri Prihatin belum usai.

Sebelumnya Polisi Daerah (Polda) NTB menetapkan tujuh orang pedagang yang membuka usahanya di pantai duduk Desa Batu Layar, Lombok Barat menjadi tersangka. Lantaran, lahan tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pengusaha kelahiran Lombok Timur itu.

Berita Terkait:

Pemilik Lahan di Dusun Duduk Angkat Bicara soal Pedagang Hamil yang Turut Dipidana
Cerita Pedagang Dusun Duduk, Rajin Bayar Pajak ke Pemdes, Kaget Jadi Tersangka
Pedagang Hamil asal Lombok Barat ini hitungan Hari akan Dipenjara

Setelah kasus tersebut naik ke Pengadilan, memutuskan para Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut bersalah. Sehingga ketujuh PKL tersebut mendapatkan hukuman 14 hari penahanan.

Penahanan mereka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 5/Pid.C/2023/PN Mtr tanggal 16 Maret 2023.

IKLAN
1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button