Mataram (NTB Satu) – Kemeterian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) pada 2015 lalu telah menonaktifkan 243 kampus di Indonesia.
Kemudian periode Januari hingga Maret 2023, mencuat kabar bahwa Kemendikbud Ristek kembali mencabut izin operasional 17 Perguruan Tinggi karena dinilai tak layak.
Keberadaan kampus – kampus itu menyebar di Indonesia, termasuk di Provinsi Bali, NTB, dan NTT.
Lihat juga:
- Marak Kasus Kekerasan Seksual, Pemprov NTB Bakal Bentuk Forum Pencegahan dan Penanganan
- Israel Bom Stasiun TV Pemerintah Iran saat Siaran Langsung
- Elon Musk Luncurkan XChat, Aplikasi Chat Inovatif Saingan WhatsApp
- Perang Dunia III di Depan Mata? Inilah 10 Konflik Internasional Terbesar 2025
- Mengenal Institut Sains Weizmann, Pusat Teknologi Israel yang Dibombardir Iran
- Workshop I CAN ACT Perkuat Aksi Antisipasi Bencana dari Akar Rumput