Mataram (NTB Satu) – Sabtu 13 Mei 2023 besok adalah jadwal eksekusi tujuh warga Dusun Duduk sesuai putusan Hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Jika eksekusi jadi dilakukan, maka malam ini jadi malam terakhir mereka menghirup udara luar. Kendati begitu, pada detik detik terakhir mereka masih berharap penahanan ditunda.
Dr. Ainudin, Kuasa hukum warga yang dilaporkan menyerobot lahan di Pantai Duduk Batu Layar, Lombok Barat minta eksekusi penahanan ditunda.
Ainuddin akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada kliennya.
“InsyaAllah kami akan segera lakukan PK. Memori PK sedang kami rampungkan,” ucapnya kepada NTB Satu, Kamis 11 Mei 2023 lalu.
Terkait waktu pengajuan PK Ainudin justeru belum bisa memastikan, padahal eksekusi tinggal hitungan 1x 24 jam.
Tapi yang jelas menurut dia, kasus ini perlu pertimbangan kembali.
Besar harapannya agar eksekusi tidak dilakukan atau ditunda. Diharapkannya ada pertimbangan, mulai di sisi keadilan dan kemanusiaan.
“Kami berharap eksekusi ini tidak akan terjadi untuk atas nama keadilan, tidak ada keuntungan bagi negara ini memenjarakan rakyat kecil,” tandasnya.
Dalam menindaklanjuti permasalahan ini, kuasa hukum beserta warga setempat sampai melakukan audiensi dengan Gubernur NTB. Hal itu mereka lakukan untuk meminta bantuan kepada Pemprov atas nama keadilan dan kemanusiaan.
Namun, pihak Pemprov pun mengatakan tidak bisa berbuat banyak, karena sudah masuk ranah hukum dan pengadilan sudah menjatuhkan hukuman.
Walaupun kasusnya bersifat Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Tapi, atas nama masyarakat pihak Pemprov akan tetap bantu mengawal kasus ini dengan mencoba mengajukan PK, namun tetap mematuhi prosedur hukum yang ada. (MYM)
Lihat juga:
- Fahri Hamzah Bertemu Seskab Teddy, Berdiskusi Santai Ditemani Air Kelapa hingga Nasi Padang
- Guru Besar Unram Minta Gubernur Batalkan Rekomendasi 7 Calon Direksi Bank NTB Syariah
- 113 Dosen Lolos Hibah, STKIP Taman Siswa Bima Gelar Koordinasi Teknis dan Penguatan Publikasi
- Realisasi Anggaran Hambat Pertumbuhan Ekonomi NTB, BPKAD: OPD Sudah Bisa Berkontrak
- Syarat Baru, Dana Desa Bisa Dicairkan Jika Koperasi Merah Putih Terbentuk
- Pembentukan Koperasi Merah Putih di Bima Ricuh, Fasilitas Kantor Dirusak Massa