Mataram (NTB Satu) – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB segera menetapkan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14 Tahun 2019. Pergub No. 14 Tahun 2019 mengatur soal Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor.
Hanya saja, pengganti dari Pergub No. 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor masih berupa draf.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Bappenda NTB, Muhari Isnaeni mengatakan sikap pro dan kontra selalu ada. Namun, Isnaeni meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir atas penerapan Pergub baru tersebut
“Masyarakat yang tidak bayar Pajak Kendaraan Bermotor selama dua tahun akan dikenakan penahanan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Masyarakat yang tidak bayar Pajak Kendaraan Bermotor selama empat tahun akan dikenakan penahanan kendaraan,” jelas Isnaeni, Kamis, 4 Mei 2023.
Isnaeni imbau masyarakat agar segera menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Karena, akan segera berlaku Undang-undang yang menghapus registrasi dan administrasi kendaraan jika tidak segera bayar pajak.
Masyarakat harus segera cek kendaraan. Bappenda NTB telah memasukkan seluruh ketentuan dan syarat perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di media sosial.
“Kami telah memberikan berbagai kemudahan untuk masyarakat supaya segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Masyarakat telah bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor di mana pun lokasinya melalui aplikasi E-Samsat Delivery,” tandas Isnaeni. (GSR)
Lihat juga:
- Ustaz Abdul Somad Sempat Terjebak di Kerusuhan Lapas Narkotika Sumatera Selatan
- Aliansi Paguyuban Gelar Aksi Simbolik di Depan Polda NTB, Menduga Kematian Brigadir Nurhadi Campur Tangan Atasan
- 38 Delegasi dari 28 Negara Jajaki Kuliner – Pariwisata NTB
- Hindari Praktik Percaloan, DPRD NTB Usulkan Seleksi Terbuka Kepala SMA dan SMK
- Apresiasi Menag RI ke Kemenag NTB: Pelayanannya Memuaskan!
- Potensi Perang Nuklir India Vs Pakistan, Ini Perbandingan Kekuatan Kedua Negara