BERITA NASIONAL

DJP Diminta Telisik Konglomerat RI yang Beli Rumah Rp2,3 Triliun di Singapura

Nasional (NTB Satu) – Heboh berita mengenai keluarga konglomerat kaya asal Indonesia yang diketahui membeli hunian elite di kawasan Nassim Road, Singapura. Properti tersebut berupa 3 Rumah senilai 206,7 juta dolar Singapura atau setara Rp 2,31 triliun (Kurs Rp14.941).

Yustinus Prastowo, Staf khusus Menteri Keuangan meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk segera memastikan kepatuhan pembayaran pajak dari transaksi tersebut, agar pembeli mencantumkanya pada daftar harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“DJP bisa melakukan EoI (Exchange of Information) untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail,” ujar Yustinus dalam cuitan Twitter, dikutip Rabu, 26 April 2023.

Exchange of Information (EOI) berguna sebagai wadah pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan sebagai pelaksanaan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda), Perjanjian Multilateral, untuk mencegah penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan/atau penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sehingga berdampak pada naiknya pendapatan negara dari sektor pajak.

Ketiga Properti mewah tersebut terletak di 42, 42A, dan 42B Nassim Road di Distrik 10. Dibeli melalui Mingtiadi, salah satu perusahaan properti terbesar di Singapura. Nantinya hunian ini akan dijadikan bungalow untuk pemakaian pribadi.

IKLAN

Penghuni Nassim Road mayoritasnya adalah keluarga kerajaan Brunei dan keluarga kaya asal Kalimantan yang memiliki gurita bisnis di sektor Minyak dan Gas.

Di Tahun 2019, Eduardo Saverin, salah satu pendiri Facebook, tercatat memiliki mansion dikawasan elit ini dengan kisaran harga 230 juta dolar Singapura. (STA)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button