Kota Mataram

THR dari Pemkot Mataram Batal, Honorer: Rencana bukber syukuran gagal

Mataram (NTB Satu) – Sejumlah pegawai honorer di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Mataram mengaku sangat kecewa setelah Wali Kota membatalkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Salah satu honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang menolak disebutkan namanya mengaku begitu sumringah saat mendengar adanya pemberian THR beberapa hari lalu.

Pasalnya, pemberian THR kepada honorer tahun ini awalnya akan menjadi yang pertama kalinya di Pemerintahan Kota Mataram.

“Kecewa sih pasti, karena kita terutama teman-teman PTT apresiasi betul kebijakan yang diambil Pak Wali untuk memberikan THR ke teman-teman PTT. Kita merasa diperhatikan tadinya, karena dari tahun-tahun sebelumnya kan kita tidak pernah ada dapat THR,” katanya, Sabtu, 15 April 2023.

Bahkan, ia bersama rekan-rekan langsung mengagendakan buka bersama (bukber) sekaligus untuk memanjatkan doa untuk Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana selepas mendengar angin segar tersebut.

IKLAN

“Begitu liat status teman-teman di WA tentang pemkot nganggarin dana THR untuk teman PTT, kita sudah atur jadwal bukber sama sebagian teman-teman PTT sekalian doa untuk Pak Wali tadinya, karena tumben kita merasa diperhatikan. Tapi alhasil kena prank,” ungkapnya.

Ia juga menyebut, bahwa wacana kebijakan mensejahterakan honorer pada periode jabatan Mohan belum pernah terealisasi.

“Tapi kalau diperhatiin dari dulu, setiap kebijakan yang diambil Pak H Mohan dari menjabat sebagai wakil wali kota sampai sekarang menjadi wali kota untuk teman-teman PTT, entah itu tentang kenaikan gaji apalagi THR selalu gagal. Apa mungkin birokrasi di bawah kepemimpinannya kurang loyal atau gimana, ndak ngerti juga,” ketusnya.

Dikonfirmasi pada hari yang sama, Pemkot Mataram menyebut pembatalan pemberian THR karena terganjal aturan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dimana pemberian THR hanya diperbolehkan untuk honorer pada instansi yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Karena aturan pemberian THR tidak dimungkinkan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa.

Namun pasca pembatalan, Wali Kota Mataram kabarnya meminta agar pembagian THR kepada honorer tetap diusahakan dengan mekanisme lain, meskipun nilainya tidak seperti rencana semula, yaitu sebesar satu bulan gaji. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button