Hukrim

MA Tolak Kasasi Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Chromebook Lombok Timur

Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022.

“Tolak kasasi terdakwa. Tolak kasasi penuntut umum,” melansir amar putusan yang tertulis di laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis, 22 Oktober 2026.

Dalam laman resmi tersebut, putusan kasasi terhadap satu terdakwa dibacakan pada Kamis, 17 September 2026. Sedangkan putusan terhadap empat terdakwa lainnya pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Plh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Moch. Taufiq Ismail merespons penolakan kasasi tersebut. Pihaknya saat ini masih akan berkoordinasi dengan bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Langkah itu untuk mengetahui sikap kejaksaan setelah putusan tersebut. “Nanti setelah dapat info dari Pidsus dan sikap pidsus seperti apa nanti saya infokan,” ungkapnya.

Karena MA menolak kasasi itu, hukuman kepada terhadap kelima terdakwa tetap mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) NTB.

Hukuman terdakwa Libert Hutahaean tetap pada 8 tahun penjara. Kemudian denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan. Selain itu, Libert juga harus membayar uang pengganti Rp3.270.708.376 subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa Amrullah dan As’ad tetap divonis dengan 6 tahun penjara. Hakim memvonis keduanya membayar pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Selanjutnya, pidana penjara terhadap terdakwa Salmukin tetap pada 8 tahun penjara. Serta denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp2.022.014.037. Jumlah tersebut dikurangi dengan uang titipan terdakwa Rp690 juta.

Sementara terdakwa M. Jaosi, tetap mendapat vonis 7 tahun penjara. Serta denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Jaosi juga harus membayar uang pengganti Rp238.128.000 subsider 3 tahun kurungan. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait