Pemprov NTB Kembali Berutang ke PT SMI Gegara DBH Rp600 Miliar Ditahan
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengajukan tambahan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Langkah ini setelah pemerintah pusat menahan Dana Bagi Hasil (DBH) milik Pemprov NTB yang nilainya mencapai lebih dari Rp600 miliar.
Adapun ratusan miliar DBH kurang salur ini merupakan gabungan dari tahun 2023 dan 2024. Dari jumlah tersebut, yang sudah disalurkan baru Rp13,7 miliar. Penyalurannya pada tahun 2026 ini.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat pengajuan tersebut saat Purbaya Yudhi Sadewa masih menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu).
Dalam skema pinjaman baru ini, Pemprov NTB mengajukan syarat khusus. Yaitu, pemerintah pusat yang harus memikul kewajiban membayar cicilan pinjaman tersebut, bukan Pemprov NTB.
Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini memang mengizinkan pemerintah daerah meminjam dana ke PT SMI untuk pembiayaan pembangunan daerah.
“Kami meminta izin untuk meminjam ke PT SMI, tetapi Kemenkeu yang harus membiayai cicilannya. Kami menjadikan PMK tersebut sebagai kolateral atau jaminannya,” ujarnya, kemarin.
Ia menambahkan, meski PMK telah terbit, Iqbal mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) untuk mengetahui secara detail jenis proyek apa saja yang dapat menerima pembiayaan dari pinjaman PT SMI tersebut.
Prioritaskan Proyek Port to Port
Iqbal memastikan, Pemprov NTB akan memprioritaskan dana pinjaman tersebut untuk membiayai megaproyek jalan Port to Port Lembar–Kayangan. Serta, perbaikan jaringan jalan daerah, apabila kementerian terkait telah menurunkan petunjuk teknisnya.
Ia menyebut, PT SMI menetapkan aturan ketat bahwa alokasi pinjaman tersebut wajib diperuntukkan bagi sektor infrastruktur dan tidak boleh menyasar program lain.
Lebih lanjut, Iqbal menjelasakan jika Kemenkeu menyetujui pengajuan tersebut, Pemprov NTB menilai skema ini dapat menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara signifikan. Pemprov dapat mengamankan anggaran pembangunan infrastruktur tanpa harus menambah beban cicilan utang kontraktual daerah.
Meski demikian, Pemprov NTB masih perlu membahas rincian teknis terkait regulasi tersebut. Terutama mengenai batas maksimal pinjaman serta beban pembayaran bunga.
“Artinya, pusat tidak mengembalikan DBH, tetapi kami mendapatkannya dalam bentuk pinjaman. Tentu masih banyak detail yang harus kami bahas. Misalnya siapa yang memikul kewajiban membayar bunga dan hal teknis lainnya,” jelas Iqbal.
Untuk memastikan kelanjutan dari pengajuan tersebut, mantan Duta Besar RI untuk Turki ini terus melakukan jemput bola dengan mendiskusikan isi surat Pemprov NTB bersama Menteri Keuangan yang baru.
Beban Utang Kontraktual Pemprov NTB Hingga 2029
Di sisi lain, Pemprov NTB saat ini masih menanggung beban utang kontraktual ke PT SMI hingga tahun 2029. Utang sebesar Rp750 miliar tersebut sebelumnya digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas pendukung di RSUD NTB pada tahun 2021, seperti Gedung Trauma Center dan IGD Terpadu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, menjelaskan bahwa Pemprov NTB wajib mengalokasikan anggaran sekitar Rp121 miliar per tahun untuk pokok pinjaman. Pemprov NTB harus membayar total kewajiban hingga menembus Rp134 miliar setiap tahunnya, yang mencakup bunga sekitar Rp13 miliar per tahun.
Nursalim menambahkan, Pemprov NTB telah rutin mencicil utang tersebut selama lima tahun berturut-turut sejak 2021. Pemerintah pusat memotong langsung anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Pemprov NTB setiap tahunnya untuk melunasi kewajiban utang tersebut. (*)




