Dua Pria di Sumbawa Jadi Tersangka Dugaan Peredaran Sabu
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menetapkan dua pria di Sumbawa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika.
Dua tersangka itu adalah AK alias Daeng selaku bandar sabu. Seorang lainnya inisial VJ yang berperan sebagai kurir. Keduanya merupakan warga Dusun Bukit Tinggi, Desa Dete, Kecamatan Lape.
“Daeng kami kenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 kan gitu,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol Darsono Setyo Adjie, Selasa, 13 Oktober 2026.
Penanganan kasus ini berdasarkan penangkapan pada Minggu, 11 Oktober 2026 di Dusun Bukit Tinggi, Desa Dete, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa.
Selain AK dan VJ, petugas juga mengamankan dua orang lainnya. Masing-masing berinisial BI dan H. Darsono menyebut keduanya merupakan pemakai sabu. “Yang dua kami lakukan rehabilitasi,” terangnya.
Berdasarkan penyelidikan, AK menerima barang haram tersebut dari luar Provinsi NTB. Petugas saat ini fokus mendalami sumber sabu-sabu yang dikirim ke Sumbawa.
“Jadi, pelaku ini merupakan tangan ketiga. Masih ada jaringan di atasnya, ini masih kami lakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” bebernya.
Sebelumnya, petugas membawa keempat orang tersebut ke BNNK Sumbawa Besar untuk menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, mereka dinyatakan positif narkotika.
Dari penangkapan kemarin, petugas kemudian menyita 155 poket kecil dan satu klip besar berisi sabu dengan berat bruto 58,77 gram.
Selain itu, timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, pipet modifikasi, alat isap, korek api gas, telepon genggam. “Ada juga uang tunai yang berkaitan dengan transaksi narkotika. Terduga pelaku dan barang bukti kami bawa ke BNNP NTB,” beber Darsono. (*)




