Hukrim

Kasus Dugaan TPPU Jerat Keluarga Koko Erwin Disidang 15 Oktober Mendatang

Mataram (NTBSatu) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menerbitkan jadwal persidangan untuk istri dan dua anak bandar sabu Erwin Iskandar alias Koko Erwin terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo mengatakan, sidang perdana untuk ketiga terdakwa berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026 mendatang.

Penerbitan jadwal sidang itu setelah pengadilan menerima pelimpahan berkas tersebut dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa, 6 Oktober 2026. Para terdakwa itu adalah Virda Virginia Pahlevi binti Muhammad Yusuf Pahlevi (Alm), Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia binti Erwin Iskandar Alias Koko Erwin

IKLAN

“Iya, hari ini baru kami terima pendaftaran perkara untuk ketiga terdakwa TPPU narkoba,” katanya.

Untuk Ketua Majelis Hakim yakni Pak Asri dengan hakim anggota Junus Dominggus Seseli dan Vilaningrum Wibawani. “Sama majelisnya untuk tiga terdakwa,” tambah Kelik.

Pengadilan Negeri Mataram menerima pelimpahan berkas tiga terdakwa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram selaku penuntut umum. Jaksa melaksanakan penuntutan atas tindak lanjut penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

IKLAN

JPU menahan ketiga terdakwa di tempat berbeda. Virda Virginia Pahlevi selaku istri Koko Erwin dan anak perempuannya, Christina Aurelia di Lapas Kelas III Perempuan Mataram.

Sedangkan anak laki-laki Koko Erwin, Hadi Sumarho Iskandar di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Ungkap Peran Tersangka

Bareskrim Polri dalam penanganan kasus TPPU ini mengungkap peran tiga tersangka berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan Koko Erwin.

Dari catatan transaksi, terungkap ada pengiriman uang dalam bentuk transfer perbankan dan penguasaan aset berharga Koko Erwin oleh ketiga terdakwa.

Ketiga terdakwa berperan menyediakan fasilitas berupa rekening pribadi mereka sebagai sarana pencucian uang Koko Erwin dalam menjalankan bisnis peredaran sabu di Kota Bima.

Sebagai bahan kelengkapan alat bukti TPPU, penyidik Bareskrim menyita sejumlah aset milik Koko Erwin di NTB dengan nilai mencapai Rp15,3 miliar.

Aset yang berkaitan dengan pencucian uang tersebut beragam. Mulai dari sejumlah unit kendaraan roda empat, bangunan berupa rumah toko (ruko) yang menjadi tempat usaha biro perjalanan hingga gudang.

Koko Erwin merupakan bandar sabu yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Ia terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Erwin bermula dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Bima yang menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi. (*)

Artikel Terkait