Belajar dari Hasil PISA: Saatnya Memperbaiki Kualitas Pendidikan Indonesia
Oleh: Muhammad Irwansyah – Dosen Universitas Nggusuwaru Bima
Dibulan September tahun 2026, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui Programme for International Student Assessment (PISA) kembali merilis hasil penelitiannya terkait kemampuan literasi, sains dan matematika siswa dari 91 negara yang tergabung dalam OECD termasuk Indonesia. OECD melaksanakan Program PISA setiap 3 tahun sekali. Studi PISA terakhir yaitu ditahun 2022.
PISA merupakan studi internasional yang mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap siswa berusia sekitar 15 tahun serta melihat sejauh mana siswa mampu menggunakan pengetahuan tersebut untuk menghadapi persoalan kehidupan nyata.
Berdasasarkan hasil studi PISA tahun 2025 yang dirilis tahun 2026 ini, skor PISA siswa Indonesia berada pada urutan 72 dari 91 negara yang tergabung dalam OECD dengan nilai literasi sebesar 365, sains sebesar 389, dan matematika sebesar 364. Skor PISA siswa Indonesia masih tertinggal dari negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura urutan 2, Vietnam urutan 38, Thailand urutan 52, dan Malaysia urutan 61.
Selain itu, capaian PISA siswa Indonesia sama dengan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) siswa jenjang sekolah menengah pertama (SMP) yang dilaksanakan pada tahun 2025. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), rata-rata skor TKA siswa Indonesia pada mata pelajaran Bahasa Indonesia sebesar 60.83, sedangkan pada mata pelajaran Matematika sebesar 40.42, dengan rentang skor 0 sampai 100.
Kondisi serupa juga terlihat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan rata-rata skor TKA siswa SMP sebesar 54.04 untuk Bahasa Indonesia dan 37.25 untuk Matematika. Data tersebut menunjukkan bahwa capaian akademik siswa, khususnya pada aspek literasi bahasa dan numerasi, masih memerlukan perhatian dan penguatan secara berkelanjutan.
Hasil PISA dan TKA tahun 2025 perlu ditempatkan sebagai bahan refleksi bersama terhadap kondisi dan tantangan pendidikan di Indonesia. Data tersebut tidak semestinya dibaca hanya sebagai persoalan angka, skor atau peringkat. Lebih penting dari itu adalah memahami apa yang sebenarnya dapat kita pelajari dari hasil PISA dan apa yang perlu dilakukan setelahnya.
Menurut penulis, upaya perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia, termasuk di Provinsi NTB tidak dapat dibebankan hanya kepada sekolah dan guru. Pendidikan merupakan suatu ekosistem yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan diantaranya guru, dosen dan lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), keluarga dan masyarakat, serta pemerintah. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antarelemen tersebut agar upaya peningkatan kualitas pendidikan dapat dilakukan secara sistematis, dan berorientasi pada kebutuhan siswa.
Guru: Mengubah Pengetahuan Menjadi Kemampuan.
Guru merupakan salah satu elemen terpenting dalam proses pendidikan. Perbaikan kualitas guru perlu menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Guru tidak cukup hanya memiliki penguasaan materi pelajaran. Guru juga membutuhkan kompetensi pedagogis yang memungkinkan mereka merancang pembelajaran yang mendorong siswa untuk berpikir, bertanya, menganalisis, memecahkan masalah, dan menggunakan pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari.
Tantangan pendidikan masa kini bukan sekedar bagaimana membuat siswa mengetahui banyak hal, tetapi bagaimana membuat mereka mampu menggunakan apa yang mereka ketahui.
Hal tersebut sejalan dengan karakteristik program PISA yang tidak hanya mengukur penguasaan pengetahuan, tetapi juga kemampuan siswa menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata. Misalnya, dalam konteks literasi atau membaca, siswa tidak cukup hanya mampu membaca teks. Mereka perlu memahami informasi, mengidentifikasi gagasan, menilai informasi, serta menggunakan informasi tersebut untuk mengambil keputusan. Demikian pula dalam sains dan matematika, siswa harus memiliki kemamampuan menggunakan konsep untuk memahami dan menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.
Penguatan kompetensi guru harus diarahkan pada pembelajaran yang lebih bermakna. Guru perlu memperoleh kesempatan untuk terus mengembangkan kompetensi pedagogis dan profesionalnya, sekaligus mendapatkan dukungan yang memadai agar mampu menerapkan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa.
Dosen dan LPTK: Menyiapkan Guru untuk Masa Depan.
Jika guru merupakan aktor utama dalam pembelajaran di sekolah, maka lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) memiliki posisi strategis dalam menyiapkan calon guru.
Dosen yang mendidik calon guru tidak hanya bertugas menyampaikan teori pendidikan. Mereka memiliki tanggung jawab untuk membentuk calon pendidik yang mampu memahami karakteristik siswa, merancang pembelajaran, melakukan asesmen, memanfaatkan teknologi secara bijak, serta merespon perubahan kebutuhan pendidikan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru harus memiliki empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi tersebut tetap relevan sebagai fondasi dalam menyiapkan guru yang mampu menghadapi tantangan dan dinamika perubahan zaman. Guru yang menguasai materi tetapi tidak mampu mengelola pembelajaran belum tentu mampu memberikan pengalaman belajar yang optimal. Demikian juga, kemampuan mengajar perlu didukung oleh kepribadian yang baik dan kemampuan membangun hubungan sosial yang positif.
LPTK harus memastikan bahwa pendidikan calon guru tidak terjebak pada penguasaan teori semata. Calon guru perlu memperoleh pengalaman nyata dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran, melakukan refleksi, memahami permasalahan pendidikan di lapangan, serta mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah. Kualitas guru di masa depan pada akhirnya sangat dipengaruhi oleh kualitas proses pendidikan yang diterima calon guru hari ini.
Keluarga dan Masyarakat: Pendidikan Tidak Berhenti di Sekolah
Perbaikan kualitas pendidikan tidak hanya dititikberatkan kepada guru dan sekolah. Siswa tidak menghabiskan seluruh waktunya di ruang kelas. Lingkungan keluarga dan masyarakat juga menjadi ruang pendidikan yang sangat menentukan perkembangan anak.
Keluarga dan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung proses belajar, pembentukan karakter, serta perkembangan sosial anak. Tantangan tersebut menjadi semakin kompleks di era digital. Anak-anak dan remaja memiliki akses yang sangat luas terhadap smartphone, media sosial, game online, dan berbagai sumber informasi digital lainnya. Teknologi dapat menjadi sarana pembelajaran yang sangat bermanfaat, tetapi penggunaannya tanpa pendampingan dapat mengganggu proses belajar.
Data PISA 2025 menjelaskan bahwa siswa Indonesia menggunakan perangkat digital untuk kegiatan pembelajaran rata-rata sekitar 2,5 jam per hari di sekolah. Pada saat yang sama, sekitar 1,3 jam per hari digunakan untuk aktivitas non-pembelajaran. Sebanyak 53% siswa Indonesia juga melaporkan menggunakan chatbot AI untuk membantu belajar setidaknya sekali dalam seminggu.
Data tersebut menunjukkan persoalan pendidikan pada era digital bukan lagi sekadar bagaimana menyediakan teknologi, tetapi bagaimana membangun kemampuan siswa untuk menggunakan teknologi secara bertanggung jawab dan produktif.
Di sinilah peran keluarga menjadi penting. Orang tua perlu mendampingi penggunaan teknologi, membangun kebiasaan belajar, berdialog dengan anak mengenai pengalaman mereka di sekolah, serta membantu anak membedakan informasi yang dapat dipercaya dan informasi yang menyesatkan. Pendidikan pada akhirnya bukan hanya tanggung jawab sekolah. Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Pemerintah: Membangun Kebijakan dan Ekosistem yang Mendukung
Elemen keempat adalah pemerintah. Pemerintah memiliki posisi strategis dalam menciptakan kebijakan yang memungkinkan seluruh unsur pendidikan bekerja secara optimal.
Perbaikan kualitas pendidikan membutuhkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada perubahan kurikulum atau sistem evaluasi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan pengembangan profesional guru serta dosen, ketersediaan fasilitas pendidikan, kualitas kepemimpinan sekolah, dan pemerataan akses terhadap sumber belajar.
Dalam 10 tahun terakhir, kualitas pendidikan di negara tetangga seperti Vietnam menunjukkan tren positif. Salah satu faktor yang mendukung perkembangan tersebut adalah kebijakan pemerintah yang memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Alokasi anggaran pendidikan yang mencapai minimal 20% dari APBN diarahkan untuk mendukung penyediaan fasilitas Pendidikan, pelatihan guru dan peningkatan kesejahteraan guru. Di Vietnam, peningkatan gaji guru bahkan dilaporkan mencapai 70%, dan dapat mencapai 100% bagi guru yang bertugas di daerah terpencil. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Vietnam memandang guru sebagai investasi penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membangun peradaban bangsa.
Pengalaman Vietnam tersebut dapat menjadi bahan refleksi bagi Indonesia. Peningkatan kualitas pendidikan perlu disertai dengan kebijakan yang memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan dan profesionalitas guru. Dalam praktiknya, sebagian tenaga pendidik di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, sehingga sebagian di antaranya perlu mencari sumber penghasilan tambahan di luar profesi utamanya. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan peningkatan kualitas pendidikan perlu berjalan beriringan dengan upaya memastikan guru memperoleh kesejahteraan yang layak. Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN juga perlu diarahkan secara efektif dan tepat sasaran untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran, penyediaan fasilitas pendidikan, serta kesejahteraan dan pengembangan profesional guru.
Tantangan tersebut semakin terlihat ketika dikaitkan dengan kondisi sumber daya pendidikan di sekolah. Hasil PISA 2025 menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan terkait ketersediaan bahan dan infrastruktur pendidikan di sejumlah sekolah di Indonesia. Sekitar 37% siswa berada di sekolah yang kepala sekolahnya melaporkan bahwa kekurangan bahan pendidikan, seperti buku teks, perangkat teknologi informasi, perpustakaan, dan peralatan laboratorium, sedikit banyak menghambat proses pembelajaran. Selain itu, sekitar 39% siswa berada di sekolah yang melaporkan bahwa keterbatasan infrastruktur fisik, seperti ruang belajar yang memadai, menjadi salah satu hambatan dalam pembelajaran.
Selain fasilitas, kualitas kepemimpinan sekolah juga tidak kalah penting. Kepala sekolah memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pengembangan sekolah, membangun budaya belajar, mendukung guru, serta memastikan proses pembelajaran berjalan secara efektif.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses seleksi dan penempatan kepala sekolah dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kebutuhan sekolah. Pengelolaan sumber daya manusia di bidang pendidikan perlu mengutamakan prinsip profesionalisme dan meritokrasi sehingga jabatan kepala sekolah benar-benar diisi oleh individu yang mampu menjalankan fungsi kepemimpinan pendidikan.
Jika sekolah diibaratkan sebagai sebuah organisasi yang bergerak menuju tujuan pendidikan, kepala sekolah merupakan salah satu pengarah utama yang menentukan bagaimana seluruh sumber daya sekolah digunakan. Karena itu, penguatan kepemimpinan sekolah harus menjadi bagian dari agenda peningkatan kualitas pendidikan.
Sebagai kesimpulan, hasil PISA 2025 tidak seharusnya dipandang hanya pada aspek peringkat, tetapi perlu dimaknai sebagai bahan refleksi untuk memperbaiki kualitas pendidikan Indonesia. Upaya tersebut membutuhkan sinergi antara guru, dosen dan LPTK, keluarga, masyarakat, serta pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan yang saling mendukung. Pada akhirnya, pendidikan berkualitas tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pembentukan peserta didik yang mampu berpikir kritis, memecahkan masalah, berkarakter, dan menerapkan pengetahuan bagi kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan. (*)




