68 Ribu KK Mataram Ajukan Koreksi Data Bansos, Banyak Warga Desil 1 Sudah Mampu
Mataram (NTBSatu) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram mencatat, sekitar 68 ribu Kepala Keluarga (KK) mengajukan koreksi data Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Menariknya, pengajuan tersebut tidak hanya berasal dari warga yang ingin memperoleh bantuan sosial (bansos), tetapi juga mereka yang merasa kondisi ekonominya sudah membaik.
Kepala Dinsos Kota Mataram, Muzakkir Walad mengatakan, jumlah tersebut berasal dari total sekitar 147 ribu KK yang masuk data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kalau yang Perlinsos jumlahnya hampir 68.000 KK yang mengajukan sanggahan dari total 147.000 KK Mataram. Sedangkan melalui form DTSEN lewat kelurahan dan operator SIKS-NG jumlahnya sekitar 7.000-an,” kata Muzakkir, Minggu, 4 Oktober 2026.
Warga Alami Perubahan Desil
Menurut Muzakkir, banyaknya pengajuan koreksi berkaitan dengan perubahan dan penyesuaian data sosial ekonomi masyarakat. Pemutakhiran tersebut membuat sebagian warga mengalami perubahan posisi desil.
Sejumlah warga bahkan bergeser ke desil 6 atau 7 sehingga tidak lagi masuk kategori penerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Namun, koreksi data tidak selalu bertujuan mendapatkan bansos. Ada pula warga yang justru merasa sudah mampu, sehingga memilih memperbarui statusnya agar tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan.
Muzakkir menyebut, terdapat warga yang berada pada desil 1 namun secara mandiri mengajukan pembaruan data karena merasa kondisi ekonominya sudah membaik.
“Desil 1 juga ada yang melakukan pembaruan data karena merasa sudah mampu dan tidak ingin menerima bantuan lagi,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan data sosial ekonomi masyarakat terus mengalami perubahan. Warga yang sebelumnya masuk kelompok penerima bantuan bisa saja mengalami peningkatan kesejahteraan sehingga statusnya perlu mendapatkan pembaharuan.
Proses koreksi melalui aplikasi Perlinsos juga relatif lebih cepat. Warga dapat mengajukan sanggahan secara mandiri dengan menyampaikan kondisi sebenarnya, termasuk kepemilikan tanah, perhiasan maupun kendaraan.
Berbeda dengan pengajuan melalui formulir DTSEN lewat kelurahan yang dapat membutuhkan waktu hingga tiga bulan, proses konfirmasi melalui Perlinsos berlangsung lebih cepat.
“Proses konfirmasinya sangat cepat jika melakukan sanggahan mandiri,” kata Muzakkir.
Verifikasi Dua Langkah
Dinsos memastikan setiap pengajuan tetap melalui proses verifikasi. Data warga telah terhubung dengan Sistem Penguatan Layanan Pemerintah (SPLP) dan dapat dicocokkan dengan data dari berbagai instansi.
Verifikasi antara lain menggunakan data kepemilikan tanah dari ATR/BPN serta data kelistrikan dari PLN. Seluruh pencocokan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan sistem tersebut, informasi yang warga berikan tidak hanya berdasarkan pengakuan. Pemeriksaan data akan berlangsung kembali melalui berbagai sumber untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Jadi hak warga menyanggah sesuai kondisi aslinya, dan sistem yang akan memvalidasi secara otomatis,” ujar Muzakkir. (*)




