Hukrim

Polisi Segera Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Tambang Ilegal Sekotong

Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Barat belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tambang ilegal di wilayah Sekotong.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Heddy Permana Putra mengatakan, alasan pihaknya melakukan tahap dua karena adanya permintaan jaksa di luar P-21.

“Untuk berkas sudah P-21. Namun ada permintaan dari jaksa di luar P-21. Sehingga belum dapat naik tahap dua,” katanya, Kamis, 1 Oktober 2026.

IKLAN

Akibatnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kemudian mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polres Lombok Barat.

“Ada invoice alat. Sudah kami penuhi juga, namun masih belum bisa kami lakukan tahap dua,” terangnya.

Meski begitu, AKP Heddy mengaku pihaknya akan kembali menyerahkan berkas untuk tersangka bernama Faerozzabadi alias Eros tersebut. “Kami akan mengirimkan berkas kembali,” jelas Kasat Reskrim.

IKLAN

Sementara Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya menyebut, pihaknya kembali menerima SPDP dan berkas perkara dari penyidik kepolisian. “Dan akan segera tahap dua diserahkan tersangka dan barang buktinya,” ujarnya.

Selain Eros, penyidik kepolisian juga menetapkan seorang Warga Negara (WN) China, Liu Hanhui alias Han Fui alias LHF sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat ini telah masih daftar buronan kepolisian.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. ER melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi Sekotong, Lombok Barat. Sementara LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin.

Dalam proses hukum, kepolisian telah memeriksa sejumlah WNA. Penyidik pun telah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu Han Fui.

Sebagai informasi, kasus dugaan tambang emas ilegal di Sekotong ini berjalan di Polres Lombok Barat sejak tahun 2024 lalu. Polda NTB dalam hal ini bersifat mendukung dengan dengan memberi bantuan teknis penyidikan.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga melakukan gelar perkara dengan melibatkan berbagai ahli. Termasuk ahli pidana dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (*)

Artikel Terkait