PemerintahanSumbawa Barat

KSB Perketat Pemutakhiran DTSEN, Bansos 2026 Wajib Masuk DPA

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat memperketat syarat penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026, dengan mewajibkan data penerima masuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Oleh karena itu, pengetatan skema ini menyasar validasi data kependudukan guna memastikan seluruh bansos tepat sasaran.

Aturan ketat BPK ini mewajibkan skema By Name By Address (BNBA) tertera secara resmi dalam dokumen anggaran daerah tersebut. Akibatnya, pihak dinas hanya bisa memproses dan merealisasikan program KSB Maju yang sudah mengantongi data DPA valid.

IKLAN

Sekretaris Dinsos KSB, Andy Suwandy menegaskan, langkah hukum ini untuk menertibkan administrasi penyaluran bansos di daerah.

Selain itu, pihaknya terus bergerak cepat memutakhirkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tidak ada warga miskin yang tercecer.

“Kami akan menindaklanjuti setiap aduan pada kesempatan pertama, dan melakukan pemutakhiran data berkala,” ujarnya, Kamis, 1 Oktober 2026.

IKLAN

Sebab, proses verifikasi ulang data ini memegang peranan krusial dalam menentukan kelayakan penerima manfaat di lapangan. Lebih lanjut, dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sangat cepat membuat status desil kependudukan kerap berubah.

“Jadi, pada saat kondisinya urgen dan kami harus menanganinya, maka kami memenuhi kebutuhan dasar melalui rehabilitasi sosial,” tambahnya.

Cegah Penerima Bantuan Ganda

Oleh sebab itu, tim lapangan memanfaatkan mekanisme rehabilitasi sosial untuk menangani warga miskin yang belum masuk data resmi. Bahkan, bidang ini menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga saat menghadapi situasi darurat.

Sementara itu, proses penyesuaian desil secara resmi membutuhkan waktu verifikasi berkala dari pemerintah pusat. Alhasil, penyesuaian status kependudukan tersebut akan tuntas beberapa bulan setelah proses validasi lapangan berakhir.

“Kapan perubahan desil terjadi? Pemerintah mengubah desil tiga bulan setelah melakukan pemutakhiran data,” ujarnya.

Kemudian, Dinsos KSB turut mengungkap hasil penelusuran terhadap maraknya aduan kelayakan bansos dari warga belakangan ini. Hasilnya, petugas menemukan fakta bahwa banyak pelapor sebenarnya sudah menerima program bantuan jenis lain.

Meskipun demikian, dinas tetap memproses seluruh usulan warga secara objektif sesuai kriteria dan aturan berlaku. Khusus bagi warga di luar DPA, dinas memfokuskan penanganan pada pemenuhan kebutuhan dasar terlebih dahulu.

“Sedangkan di luar DPA, kami tetap melakukan pemutakhiran data dan sedapat mungkin memenuhi kebutuhan dasarnya dulu,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait