BERITA NASIONAL

Kasus Perdagangan Orang Masih Marak, Kemlu: Jadilah PMI Lewat Jalur yang Benar

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 8 orang menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di awal tahun 2023 ini. Hal ini terjadi karena masih minimnya pengetahuan masyarakat terkait pemberangkatan keluar negeri untuk bekerja secara legal ataupun ilegal.

Untuk itu masyarakat yang ingin bekerja ke keluar negeri harus sesuai dengan prosedural agar terlindungi dengan baik.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat yang perlu ditingkatkan. Terutama mereka yang ingin bekerja diluar negeri.

Ia mengakui, memang mereka yang ingin berangkat, alasan ekonomi menjadi salah satu pemicu utama. Banyak masyarakat yang migrasi ke luar negeri, namun bukan lantas berarti melarang kerja keluar negeri. Tetapi harus sesuai dengan prosedurnya.

“Silahkan, kalau mau meningkatkan kesejahteraan ikutilah dengan jalur yang benar, karena itu jalur paling aman. Kalau sudah tau ada modus TPPO masih nekat berangkat, bukannya untung didapat, buntung yang kena. Dan itu banyak terjadi, cerita sedih ini berulang terus,” jelas Judha Nugraha, Jumat 31 Maret 2023.

Minat masyarakat bekerja keluar negeri cukup tinggi, terutama di wilayah NTB. Dengan keinginan kesejahteraan hidup lebih baik. Sayangnya masih banyak yang terjebak calo-calo atau sponsor sehingga berangkat secara ilegal.

Pasalnya jika berangkat secara ilegal ada beberapa konsekuensi yang diterima oleh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut.

“Ketika tidak berangkat sesuai prosedur, maka tidak terlindungi, pertama data tidak ada di KBRI. Karena mereka jalur belakang. Kedua, dari sisi perlindungan tenaga kerja itu sangat-sangat rendah. Karena mereka tidak paham kontrak kerja yang mereka tanda tangani,” tuturnya.

Kemudian ketika terjadi sesuatu, hukum setempat juga akan kesulitan untuk melakukan menegakan hukum. Seperti yang baru-baru ini terjadi kasus TPPO.

Dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri. Namun berangkat tidak sesuai prosedur, tetapi mereka sudah menerima uang Rp5-10 juta atau uang fee di awal. Uang tersebut untuk meyakinkan keluarga bahwa kerjanya kredibilitas.

“Nyatanya ketika sampai di luar negeri, contoh ditempatkan di negara konflik, ketika mereka komplain tidak bisa. Karena dia sudah terima uang. Itulah bentuk penjeratannya. Kalau ada komplain, kembalikan dulu uangnya,” katanya.

Maka dari itu jangan mudah percaya dengan sponsor atau calo. Karena sudah dipastikan itu pasti ilegal, jangan pernah menerima uang fee karena itu adalah bentuk penjeratan.

“Jangan berangkat tanpa visa kerja, jika sudah diminta data tidak sesuai dengan data asli itu sudah modus penjeratan. (ABG)


Lihat juga:
Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button