Bayar Pajak Lebih Awal Dapat Diskon hingga 10 Persen, Pemprov NTB Siapkan Gebyar Undian dengan Hadiah Utama Belasan Motor
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB memberikan apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal bisa mendapatkan diskon hingga 10 persen. Sekaligus berkesempatan mengikuti Undian Gebyar Pajak dengan berbagai hadiah menarik.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Zuhudy Kadran mengatakan, selama ini wajib pajak yang taat jarang mendapatkan apresiasi. Hanya yang terlambat mendapatkan sanksi denda. “Padahal selama ini pajak yang dibayarkan wajib pajak ikut berkontribusi pada pembangunan NTB,” kata Zuhudy.
Zuhudy mengatakan, mekanisme pemberian diskon berdasarkan waktu pembayaran sebelum jatuh tempo. Untuk pembayaran 61–90 hari sebelum jatuh tempo, kendaraan roda dua mendapatkan potongan 10 persen. Sedangkan roda empat memperoleh diskon 5 persen. Sementara pembayaran 31–60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 5 persen untuk roda dua dan 2 persen untuk roda empat.
Tak hanya mendapatkan potongan, seluruh wajib pajak yang taat juga secara otomatis ikut dalam Undian Gebyar Pajak. Pemprov NTB sudah menyiapkan belasan unit motor bagi para pemenang.
“Program ini menjadi bentuk apresiasi Pemprov NTB kepada masyarakat yang tertib memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Zuhudy.
Skema apresiasi tersebut menjadi bagian dari kebijakan perpajakan daerah terbaru NTB. Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang pajak kendaraan bermotor, Pemprov NTB bakal memberlakukan ketentuan baru.
“Semangatnya adalah Pajak Adil untuk NTB Maju,” kata Zuhudy.
Perlindungan Pajak bagi Masyarakat Kecil
Dalam ketentuan baru tersebut, Pemprov NTB ingin memberi perlindungan pajak terhadap masyarakat kecil. Namun pada saat yang sama melakukan penyesuaian terhadap kendaraan mewah dan industri besar.
Dalam kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut, kendaraan yang banyak masyarakat gunakan tetap menggunakan tarif lama. Sepeda motor di bawah 150 cc dan mobil di bawah 1.500 cc tetap kena tarif 1,025 persen atau tidak mengalami kenaikan.
“Penyesuaian menjadi 1,075 persen hanya berlaku terhadap sepeda motor di atas 150 cc dan mobil di atas 1.500 cc,” kata Zuhudy.
Dengan skema tersebut, Pemprov NTB menempatkan perlindungan terhadap kendaraan masyarakat umum sebagai salah satu prinsip dalam kebijakan pajak terbaru.
Pemprov NTB menerapkan prinsip serupa pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Penyesuaian tarif dari 5 persen menjadi 7,5 persen secara khusus dan terbatas berlaku untuk penggunaan bahan bakar pada sektor industri dan pertambangan.
“Sementara BBM untuk transportasi umum dan kendaraan masyarakat sehari-hari tidak kena kenaikan tarif,” ujarnya.
Zuhudy mengatakan, maksud dari kebijakan ini agar penyesuaian penerimaan daerah tidak menambah beban mobilitas masyarakat maupun aktivitas transportasi publik.
“Pemprov NTB mendorong sistem perpajakan daerah yang lebih proporsional sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat untuk membayar pajak lebih awal,” tutupnya. (*)




