Pengunjung Pusuk Sembalun Diminta Bayar, Dispar Lombok Timur: Itu Pungli
Lombok Timur (NTBSatu) – Pengunjung kawasan taman wisata Pusuk Sembalun, Lombok Timur, masih menemukan adanya pungutan saat hendak memasuki kawasan tersebut.
Kondisi itu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Sebab, sebagian pengunjung mengaku diminta membayar Rp5 ribu, sementara pengunjung lainnya bisa masuk tanpa membayar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Lalu Mirayang menyebut, Pemkab Lombok Timur tidak memberlakukan pungutan masuk di Pusuk Sembalun sejak Januari 2026.
“Tahun 2025 kan ada pungutan, tapi sejak Januari 2026 ini kan tidak pernah ada pungutan,” kata Mirayang, Rabu, 30 September 2026.
Mirayang bahkan mengaku pernah mengecek langsung aktivitas tersebut dengan menyamar sebagai pengunjung. Saat itu, ia mendatangi kawasan Pusuk Sembalun dengan pakaian layaknya wisatawan.
Di lokasi, ia mengaku diminta membayar Rp10 ribu oleh seseorang yang melakukan pungutan. Mirayang kemudian meminta karcis sebagai bukti pembayaran.
“Saya tanya, mana karcisnya? Saya bilang, kan tidak ada karcis, Pak,” ujarnya.
Mirayang menyebut, orang tersebut tetap melakukan pungutan meski pihaknya sudah memberikan teguran.
Namun, pungutan itu masih berlangsung hingga sekarang. Mirayang menyebut, pungutan tersebut sebagai pungli karena tidak memiliki dasar dari Pemkab Lotim.
“Pada prinsipnya sampai hari ini kita tidak pernah memerintahkan untuk memungut. Jadi masih sampai hari ini pungli, ” tegasnya.
Menurut Mirayang, pungutan masuk memang pernah berlaku pada 2025. Saat itu, pengunjung membayar Rp5 ribu dengan karcis resmi.
Namun, setelah pungutan tersebut berakhir, Pemkab Lombok Timur belum menetapkan kembali tarif masuk. Artinya, pengunjung yang datang ke Pusuk Sembalun saat ini tidak memiliki kewajiban membayar tarif masuk.
Pengelolaan Sempat Konflik
Mirayang menjelaskan, sebelumnya pengelolaan kawasan Pusuk Sembalun melibatkan kelompok masyarakat dari Bebidas dan Sembalun melalui kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
Namun, pengelolaan tersebut sempat memicu konflik antara kedua pihak. Persoalan itu hingga kini belum sepenuhnya selesai.
Maka dari itu, Ia berencana kembali ke Pusuk Sembalun untuk menyelesaikan persoalan yang masih terjadi di kawasan tersebut.
“Rencana memang minggu ini, tapi kan kebetulan saya banyak kegiatan juga,” katanya.
Mirayang mengatakan, pemerintah akan menata kembali mekanisme pengelolaan Pusuk Sembalun agar pungutan yang muncul nantinya memiliki dasar yang jelas.
Jika pemerintah kembali menetapkan tarif masuk, pungutan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan menggunakan karcis resmi.
“Jangan melenceng dari perda yang sudah ditetapkan. Rp5 ribu yang seharusnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Lombok Timur tidak pernah memerintahkan pihak mana pun menarik pungutan tanpa dasar aturan dan karcis resmi.
Pemkab juga akan mengambil langkah untuk menghentikan pungutan tersebut sembari menyelesaikan persoalan pengelolaan kawasan dengan pihak-pihak yang sebelumnya terlibat. (*)




