Hukrim

Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Polisi di Bima Diadukan ke Polda NTB

Mataram (NTBSatu) – LL, korban dugaan kekerasan seksual oleh oknum anggota Polres Bima Kota Bripda S, melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda NTB.

“Sudah saya layangkan bulan lalu,” kata LL kepada NTBSatu, Selasa, 29 September 2026.

Ia mengadukan penanganan perkara oleh Sat Reskrim Polresta Bima Kota terkait penghentian perkara dugaan kekerasan seksual yang dilaporkannya.

IKLAN

Menurutnya, semua bukti untuk kasus tersebut sudah terpenuhi. Mulai alat bukti hingga visum. Seluruh bukti-bukti tersebut telah ia serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Itu yang saya laporkan,” ungkapnya.

Ia juga mengaku telah menerima balasan dari Polda NTB berupa dua berkas. Isinya, Polda NTB akan menindaklanjuti laporannya tersebut. “Sekarang saya masih menunggu seperti apa kelanjutannya. Saya hanya mau mencari keadilan,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih belum merespons konfirmasi NTBSatu terkait ini. Upaya telepon melalui nomor aplikasi WhatsApp hingga berita ini terbit belum membuahkan hasil.

IKLAN

Penghentian Penyelidikan

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bima Kota menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bripda S kepada korban inisial LL.

Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan Sat Reskrim Polres Bima Kota pada 18 Agustus 2026.

Dalam surat itu, penyidik menyatakan hasil penyelidikan menyimpulkan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti.

“Terhadap hasil penyelidikan oleh penyelidik diputuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil penyelidikan bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti,” bunyi surat diterima NTBSatu, Rabu, 23 September 2026.

Terkait penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih memilih tak berkomentar panjang. Menuntut ia baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bima Kota.

“Untuk itu, saya jangan berkomentar. Karena baru (menjabat),” katanya NTBSatu, Rabu 23 September 2026 melalui sambungan telepon.

Sementara dalam proses etik, S terbukti melakukan pelanggaran etik. Anggota Polres Bima Kota itu kemudian mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik.

Wakapolres Bima Kota Kompol Dedy Supriyadi membenarkan S mendapat sanksi tegas dari institusi Polri. “Sudah di PTDH,” katanya, Selasa, 1 September 2026.

Sidang etik terhadap S berlangsung pada Agustus lalu. Saat itu, S masih bertugas di Satuan Samapta Polres Bima Kota.

Polres Bima Kota menerima laporan korban LL pada 19 Februari 2026. Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 17 Agustus 2025 di Kecamatan Mpunda, Kota Bima, sekitar pukul 21.43 Wita.

Dalam surat penghentian penyelidikan, polisi mencatat penyelidikan mulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/241/II/RES.1.4/2026/Reskrim tertanggal 20 Februari 2026.

Penyidik kemudian menggelar perkara pada 15 Agustus 2026. Dua hari setelahnya, terbit surat ketetapan penghentian penyelidikan.

Adapun LL sebelumnya mengaku mengenal S setelah mengunggah informasi kos-kosan miliknya di media sosial pada 2024. S kemudian menghubunginya untuk menanyakan tempat kos tersebut.

Komunikasi keduanya berlanjut hingga LL mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual pada Agustus 2025.

Menurut pengakuan LL, saat itu S mengajaknya keluar dengan alasan membeli perabotan dapur. Namun, di tengah perjalanan, S membawa LL mengaku ke lokasi lain dan mengalami dugaan pelecehan seksual. (07)

Artikel Terkait