Temuan Dugaan Penyimpangan Anggaran PKK Dompu Dikembalikan
Mataram (NTBSatu) – Mantan pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dompu mengembalikan temuan Inspektorat Dompu Rp8,2 juta terkait penggunaan anggaran tahun 2022–2023.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Danny Curia Novitawan mengatakan, pengembalian dilakukan beberapa waktu lalu. “Sudah ada pengembalian Rp8,2 juta sekian,” ucapnya, Selasa, 29 September 2026.
Tim Pidsus Kejari Dompu kemudian melakukan ekspose penanganan perkara ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kendati demikian, Danny mengaku belum mengetahui pasti apakah perkara ini berhenti akan berlanjut.
“Untuk itu saya belum bisa berkomentar untuk memastikan apakah penyelidikannya berhenti atau lanjut. Nanti setelah Pak Kasi Pidsus datang, saya pastikan. Soalnya beliau yang pergi ekspose,” bebernya.
Langkah ekspose itu merupakan tindak lanjut Kejari Dompu telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Dompu pada Rabu, 1 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Dompu, terdapat nilai penyimpangan sebesar Rp8.225.000.
Kejaksaan sebelumnya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada pihak auditor. Termasuk beberapa bukti yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran PKK Dompu selama dua tahun tersebut.
Inspektorat telah memanggil pihak terkait untuk pemeriksaan. Termasuk Lilis Suryani, istri mantan Bupati Dompu A. Kader Jaelani (AKJ). Lilis saat itu menjadi Ketua Tim Penggerak PKK Dompu.
“Iya, ada pemeriksaan di Inspektorat. Semua pihak terkait. Termasuk itu (istri mantan Bupati Dompu),” ucapnya.
Pihak kejaksaan telah lebih dulu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Langkah ini dalam rangka untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Namun, dari BPKP tidak dapat menindaklanjuti hal tersebut. Karena itu lah kejaksaan berkoordinasi dengan Inspektorat Dompu.
“Berdasarkan surat dari BPKP NTB, pada intinya tidak dapat ditindaklanjuti dengan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN),” katanya.
Dalam kasus ini, Kejari Dompu menerima dokumen terkait dari kelompok PKK tahun 2022 hingga 2023. Dokumen itu kemudian diserahkan ke pihak Inspektorat.
“Inspektorat kan menghitung. Kita kan tidak mempunyai kewenangan untuk mengaudit. Karena mereka yang punya kewenangan menghitung kerugian keuangan negara,” tambah Danny.
Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur
Kejaksaan memastikan proses penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur, sembari melengkapi data dan bahan keterangan yang dibutuhkan.
Burhanuddin ketika menjabat Kepala Kejari Dompu mengungkap, selain berkoordinasi auditor, pihaknya fokus menelusuri perbuatan melawan hukum (PMH).
“Untuk kasus PKK Dompu, kita masih berkoordinasi dengan BPKP untuk potensi kerugian negara,” jelasnya.
Ia menyebut, kasus ini belum naik ke tahap penyidikan. Proses penanganan masih berjalan di tahap penyelidikan.
Dalam kasus ini turut menyeret nama Lilis Suryani, istri mantan Bupati Dompu A. Kader Jaelani (AKJ). Lilis saat itu menjadi Ketua Tim Penggerak PKK Dompu.
Burhanuddin menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi. Baik dari pengurus PKK maupun dinas terkait. “Untuk (mantan) Ketua PKK dan pengurus sudah pernah kami mintai keterangan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejari juga telah memeriksa para pejabat Pemkab setempat. Salah satunya dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu.
Sebagai informasi, sekelompok warga melaporkan dugaan penyimpangan PKK Dompu ke Kejati NTB.
Dalam laporan itu, pelapor menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023. Nilainya mencapai Rp2 miliar.
Dugaanya, anggaran dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Dompu ini tidak jelas pertanggungjawabannya. Bahkan, pelapor menuding adanya surat pertanggung jawaban fiktif. (*)




