NasionalPemerintahan

Mau Dapat Bantuan Bedah Rumah Rp20-an Juta? Simak Syarat dan Cara Pengajuannya

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah mengalokasikan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai Rp20 juta per unit bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Hal ini berdasarkan Informasi dari Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (Ditjen TKPR) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui akun Instagram @pkp_ditjentkpr.

Mereka menjelaskan, program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini bertujuan meningkatkan kualitas hunian warga agar memenuhi standar keselamatan struktur bangunan, kesehatan penghuni, serta kecukupan luas ruang gerak minimum.

IKLAN

Pemerintah membagi total alokasi dana bantuan sebesar Rp20 juta per rumah tangga penerima manfaat tersebut menjadi dua peruntukan utama. Penyaluran anggaran mencakup dana pembelian bahan bangunan senilai Rp17,5 juta serta biaya pembayaran upah kerja tukang sebesar Rp2,5 juta.

Kriteria dan Syarat Wajib

Syarat dan kriteria wajib bagi warga yang ingin mengajukan bantuan bedah rumah telah ditentukan oleh kementerian. Calon penerima bantuan harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga serta tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau masuk dalam rentang desil 1 sampai 4.

Calon penerima harus menguasai atau memiliki lahan secara sah yang terbukti dengan sertifikat atau bukti kepemilikan tanah yang jelas. Kondisi rumah tempat tinggal saat ini harus berkategori tidak layak huni.

IKLAN

Selain itu, calon penerima belum pernah memperoleh bantuan perbaikan rumah dari program pemerintah sebelumnya. Masyarakat penerima manfaat juga wajib bersedia berswadaya dan bergotong royong selama pengerjaan konstruksi.

Penerima bantuan harus membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) bersama warga sekitar dengan menerapkan prinsip tanggung renteng dalam pengerjaan bangunan.

Alur Pengajuan Usulan

Mekanisme pengajuan bantuan renovasi hunian ini mulai dari tingkat pemerintah desa atau kelurahan. Kepala desa atau lurah mendata seluruh rumah tidak layak huni di wilayahnya.

Kemudian, kades harus mengajukan daftar usulan calon penerima bantuan kepada dinas perumahan rakyat di tingkat kabupaten atau kota. Selain instansi pemerintahan daerah, organisasi masyarakat juga memiliki wewenang untuk menyampaikan usulan warga ke kementerian atau dinas terkait.

Dinas perumahan daerah bersama tim teknis lapangan selanjutnya melakukan verifikasi faktual. Pemeriksaan bertujuan memastikan keabsahan dokumen, kondisi fisik bangunan, dan status kepemilikan tanah.

Tim verifikasi mengevaluasi empat indikator utama rumah layak huni, yaitu ketahanan struktur bangunan, ketersediaan fasilitas sanitasi, akses air bersih, dan kecukupan luas bangunan. Pemenuhan seluruh kriteria persyaratan tidak secara otomatis menjamin pencairan dana bantuan.

Keputusan akhir penetapan penerima manfaat tetap bergantung pada ketersediaan kuota anggaran daerah, pertimbangan hasil verifikasi teknis di lapangan, serta kebijakan prioritas yang berlaku dari kementerian. (*)

Artikel Terkait