Pemerintahan

PKN II 2026 Selesai, Rumuskan Empat Kebijakan Strategis untuk Kemajuan NTB dan Regional

Mataram (NTBSatu) – Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan 13 Tahun 2026 yang berlangsung selama hampir empat bulan, sejak 2 Juni hingga 26 September 2026, secara resmi melahirkan empat naskah rekomendasi kebijakan (policy brief) strategis.

Keempat naskah tersebut memuat formulasi solusi untuk mengakselerasi penanganan kemiskinan ekstrem, mengintegrasikan ekonomi regional, mengembangkan pariwisata berkualitas, serta memperkuat ketahanan fiskal daerah di Provinsi NTB dan sekitarnya.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi NTB, Drs. H. Fathurrahman menyampaikan, panitia menyelenggarakan PKN TK II Angkatan XIII Tahun 2026 ini menggunakan metode blended learning dengan Penjamin mutu kegiatan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN RI).

IKLAN

Ia menyebut, metode pembelajaran tersebut mencakup tahap klasikal, e-learning, Visitasi Kepemimpinan Nasional (VKN), masa aktualisasi proyek perubahan selama 60 hari, hingga seminar tugas akhir.

Dari total 60 peserta yang terinput dalam sistem SmartBangkom LAN RI, sebanyak 59 peserta berhasil meraih kelulusan. Rinciannya, 53 peserta laki-laki dan 6 peserta perempuan.

Sementara itu, Fathurrahman melaporkan satu orang peserta atas nama H. Syarifudin asal Kabupaten Sumbawa Barat meninggal dunia saat pelaksanaan pelatihan tengah berlangsung.

IKLAN

“Secara umum, seluruh rangkaian pelatihan ini berjalan dengan baik dan lancar. Namun, para peserta harus memahami bahwa esensi Visitasi Kepemimpinan Nasional (VKN) ke Bali dan Badung bukan sekadar studi banding formalitas, melainkan bentuk kritisisme untuk membedah policy gap yang masih ada di daerah kita. Naskah policy brief ini bukan sekadar tugas akhir pelengkap syarat kelulusan, melainkan janji akademis dan teknokratis para pejabat untuk memberesi persoalan riil di lapangan,” ujar Fathurrahman, Sabtu, 26 September 2026.

Penegasan LAN RI tentang Ujian Kepemimpinan

Menanggapi pelepasan dan capaian kelulusan para peserta, Sekretaris Utama LAN RI, Dr. Andi Taufik, yang hadir mewakili Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, menyampaikan otokritik tajam mengenai pola kepemimpinan birokrasi di daerah. Ia menegaskan agar para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tidak terjebak pada lingkaran administratif yang dangkal.

“Jangan bangga jika setelah menyelesaikan pelatihan ini Saudara hanya menambah tumpukan dokumen, sekadar menggelar rapat-rapat seremonial, atau sibuk meluncurkan aplikasi baru yang akhirnya mati suri. Masyarakat tidak butuh hiasan dokumen policy brief yang indah, masyarakat butuh dampak nyata,” kata Andi.

Lebih lanjut, Andi menekankan bahwa tantangan kepemimpinan masa kini menuntut keberanian pejabat untuk merobohkan tembok ego-sektoral yang selama ini menjadi penyakit akut di instansi pemerintahan.

Ia mendorong para alumni agar memimpin berbasis data tanpa kehilangan empati, membedakan masalah teknis yang dangkal dari tantangan adaptif yang mendasar, serta terus mempertahankan integritas di tengah tekanan politik anggaran.

Guna menjawab persoalan di sektor pengentasan kemiskinan, Kelompok 1 merumuskan policy brief bertema “Strategi Transformasi & Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Multidimensi di Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2025–2029”.

Sebanyak 15 peserta yang berasal dari Pemprov NTB, pemerintah kabupaten/kota, dan Kementerian Desa PDT RI merancang dokumen ini dengan menargetkan angka kemiskinan ekstrem di NTB dapat turun hingga mencapai 0 persen pada tahun 2027.

Para peserta menyusun formulasi tersebut berdasarkan data kondisi per September 2025, saat angka kemiskinan makro NTB berada di level 11,38 persen atau setara 637.180 jiwa, dan kemiskinan ekstrem persisten berada pada angka 2,04 persen atau sekitar 113.000 jiwa.

Melalui analisis fishbone, kelompok ini menemukan enam faktor utama penyebab kemiskinan, yaitu ego-sektoral antar-OPD, anomali data, rendahnya produktivitas pertanian tradisional, keterbatasan SDM dan stunting, deprivasi infrastruktur dasar, serta kerentanan terhadap bencana.

Sebagai solusinya, Kelompok 1 mendorong pemerintah daerah merekonstruksi Program Desa Berdaya melalui Desa Berdaya Tematik di 1.166 desa/kelurahan serta Desa Berdaya Transformatif berbasis Graduation Approach di 106 desa kantong kemiskinan ekstrem yang mencakup 16.876 KK atau 44.013 jiwa.

Langkah operasional yang mereka usulkan meliputi pembentukan Jaringan Pengaman Sosial berbasis Single Targeting System yang mengadopsi Kartu KSB Maju via Satu Dashboard Intervensi Daerah, serta pelaksanaan GEMA Pangan Lokal dan Penurunan Stunting dengan mengunci minimal 20 persen Dana Desa untuk Desil 1 dan 2.

Selain itu, mereka juga mengusulkan akselerasi Mobile Training Unit (MTU) berbasis vokasi di 40 desa prioritas, penerapan skema afirmatif kuota Pekerja Migran Indonesia (PMI) Zero Cost sebesar 5 hingga 10 persen bagi warga dari 106 desa miskin ekstrem, serta efisiensi belanja APBD dan digitalisasi pengawasan anggaran berbasis risiko guna mengawal alokasi program “1 Miliar 1 Desa”.

Dalam naskah ini, mereka turut menyoroti praktik baik program JUBAH (Jumat Bedah Rumah) di Kabupaten Lombok Utara sebagai model pembiayaan kreatif non-APBD.

Akselerasi KRBNN Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026

Sementara itu, Kelompok 2 memfokuskan kajiannya pada penguatan ekonomi kawasan melalui policy brief bertajuk “Akselerasi Integrasi KRBNN Sebagai Destinasi Ekonomi Bertaraf Internasional”.

Kelompok ini mengusulkan penyelenggaraan ajang MotoGP Mandalika pada Oktober 2026 sebagai proof of concept sekaligus policy window untuk mengintegrasikan Kawasan Regional Bali-Nusa Tenggara Barat-Nusa Tenggara Timur (KRBNN).

Inisiatif ini lahir akibat kondisi pertumbuhan tiga provinsi yang masih berjalan sendiri-sendiri (in silo) per triwulan II 2025, di mana Bali tumbuh 5,95 persen namun menanggung beban over-tourism, NTB terkontraksi 0,82 persen akibat dominasi sektor tambang, dan NTT masih terjebak angka kemiskinan 18,6 persen.

Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Kelompok 2 mengajukan Alternatif Solusi 1 dengan nilai tertinggi yang menyasar lima kementerian kunci, yakni Kemenko IPK, Bappenas, Kemenparekraf, Kemenhub, dan Kemendag.

Rekomendasi tersebut mewajibkan pembentukan Gugus Tugas KRBNN melalui SK Menko IPK paling lambat Juli 2026, yang nantinya Bappenas integrasikan ke dalam RPJMN 2025–2029. Kelompok 2 menargetkan Kemenparekraf dan Kemenhub agar memfasilitasi peluncuran tiga paket wisata One Circuit (MotoGP Gateway, Race & Culture, serta Sport & Farm) beserta penyediaan rute charter atau reguler udara dan laut.

Di samping itu, Kemendag bersama konsorsium BPD (Bank NTB Syariah, Bank NTT, dan Bank BPD Bali) merancang skema procurement khusus produk UMKM kawasan dengan target minimal 500 UMKM dan nilai transaksi Rp50 miliar yang tersokong penyaluran KUR darurat.

Mereka merancang implementasi strategi KRBNN ini dalam empat tahap, yakni Tahap Fondasi pada Mei – Juni 2026, Tahap Launching pada Juli-Agustus 2026, Tahap MotoGP POC pada Oktober 2026 dengan estimasi dampak ekonomi mencapai Rp6 triliun, serta Tahap Skalasi menuju penyusunan Perpres Desk Permanen KRBNN.

Di sektor pariwisata, Kelompok 3 menyusun policy brief bertajuk “Peningkatan Nilai Tambah Pariwisata melalui Penguatan Integrasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif” yang mereka tujukan kepada Kementerian Pariwisata RI.

Menanggapi fenomena policy gap di destinasi prioritas seperti KEK Mandalika dan Rinjani Geopark, kelompok ini mengadopsi pembelajaran dari Kabupaten Badung, Bali, untuk menerapkan model pariwisata berkualitas (Quality Tourism) berbasis rantai nilai lokal (Local Value Chain).

Strategi terpilih ini menjadikan destinasi utama sebagai “pintu masuk” yang menghubungkan wisatawan secara langsung ke fasilitas homestay, desa wisata, konsumsi hasil pertanian dan perikanan lokal via koperasi, hingga pembelian produk kriya, tenun, dan pertunjukan budaya.

Empat pilar utamanya meliputi perumusan pedoman nasional oleh Kementerian Pariwisata, pergeseran indikator kinerja utama (KPI) dari sekadar kuantitas kunjungan menjadi matriks outcome seperti lama tinggal (length of stay) dan tingkat belanja (tourist spend), pembentukan forum koordinasi sektoral permanen, serta penunjukan NTB sebagai laboratorium uji coba (pilot project).

Kelompok ini membagi peta jalan kebijakan menjadi tiga tahapan, dimulai dari periode perumusan pedoman pada 2026–2027, pelaksanaan pilot project di NTB pada 2028–2030, hingga evaluasi komprehensif dan replikasi secara nasional sesudah tahun 2030.

Transformasi “NTB PAD Tangguh”

Pada isu fiskal, Kelompok IV merumuskan strategi “NTB PAD Tangguh” untuk merespons guncangan struktural Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB pasca-berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD per 5 Januari 2025.

Pengalihan skema bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB menjadi pemungutan opsen 66 persen oleh kabupaten/kota menyebabkan PAD Provinsi NTB tahun 2025 mengalami penurunan drastis sebesar 14,6 persen atau kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp481 miliar, di mana realisasi PKB secara spesifik berkontraksi hingga 38,0 persen.

Mengacu pada analisis 5 Whys dan studi komparasi tata kelola Bapenda Kabupaten Badung, Kelompok IV menetapkan opsi Diversifikasi PAD Terintegrasi Berbasis Data sebagai solusi utama.

Rekomendasi ini melingkupi penyusunan Roadmap Diversifikasi PAD 2027–2031 melalui Peraturan Gubernur beserta pembentukan Tim Lintas OPD yang Sekretaris Daerah pimpin, serta pembangunan platform terpadu ‘Satu Data Pendapatan NTB’.

Selain itu, mereka merekomendasikan optimalisasi aset produktif dan penandatanganan kontrak kinerja ketat bagi BUMD serta BLUD, disertai langkah advokasi kebijakan nasional kepada Mendagri dan Menkeu melalui APPSI.

Melalui strategi terintegrasi ini, Kelompok IV menargetkan penurunan tingkat ketergantungan pendapatan pada tiga pajak berbasis kendaraan bermotor hingga di bawah 65 persen pada 2031, sekaligus meningkatkan kontribusi PAD nonpajak menjadi minimal 12 persen dan kontribusi BUMD menjadi minimal 7 persen.

Melalui perumusan keempat rekomendasi kebijakan strategis tersebut, seluruh pihak berharap hasil karya peserta PKN II Angkatan XIII ini dapat menjadi panduan kolaboratif antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTB, pemerintah kabupaten dan kota, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pembangunan daerah yang inklusif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (Japriani)

Artikel Terkait