Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Lombok Tengah Adukan Penanganan Kasus ke Polda NTB
Mataram (NTBSatu) – Keluarga tiga korban kecelakaan maut di Lombok Tengah mengadukan penanganan perkara yang ditangani Sat Lantas Polresta Lombok Tengah ke Polda NTB.
Pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan pihak keluarga melalui kuasa mereka pada Jumat, 25 September 2026.
Keluarga meminta Polda NTB mengaudit proses penanganan perkara sejak kecelakaan terjadi hingga perkembangan penyelidikan.
Perwakilan keluarga, Luthfi Hamdani mengatakan, pihaknya melayangkan pengaduan itu karena menemukan sejumlah hal yang menurut mereka janggal dalam penanganan perkara.
Luthfi menerangkan, kecelakaan terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026. Kecelakaan melibatkan truk ekspedisi dengan sepeda motor Honda Vario dan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Dua korban merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus siswa. Sementara satu korban lainnya merupakan orang dewasa bernama Muhammad Hariri Saputra.
Laporan polisi terkait kecelakaan tersebut terbit tiga hari setelah kejadian, yakni pada 21 Juli 2026.
“Yang kami persoalkan bukan hanya kecelakaannya. Tetapi bagaimana perkara ini ditangani setelah kejadian,” kata Luthfi.
Ia juga mengungkapkan adanya persoalan terkait santunan Jasa Raharja. Luthfi menyebut, keluarga korban sempat didatangi oknum aparatur desa melalui perantara Ketua RT dan diminta memberikan potongan Rp15 juta dari santunan untuk masing-masing korban.
Pihak keluarga kemudian menolak permintaan tersebut. Sementara santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta untuk masing-masing korban disebut telah diterima ahli waris secara utuh.
“Setelah keluarga menolak memberikan potongan. Justru kami merasa proses penanganan perkara menjadi tidak transparan,” ujarnya.
Setelah itu, polisi memanggil keluarga untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, keluarga merasa mendapat pertanyaan yang cenderung menyalahkan korban.
Soroti Dugaan Kejanggalan
Pertanyaan yang dipersoalkan antara lain terkait korban yang masih di bawah umur. Kemudian sepeda motor yang ditumpangi tiga orang, kelengkapan surat kendaraan hingga dugaan adanya aroma alkohol.
Menurut Luthfi, dugaan mengenai alkohol tersebut tidak disertai hasil pemeriksaan medis atau laboratorium yang ditunjukkan kepada keluarga.
Karena merasa kesulitan mendapatkan perkembangan perkara, keluarga kemudian memberikan kuasa resmi kepada Luthfi untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
Luthfi mengaku setelah meminta perkembangan perkara, pihaknya mendapatkan sejumlah informasi yang sebelumnya tidak diketahui keluarga. Termasuk identitas pemilik truk, pengemudi yang disebut sebagai sopir pengganti, nomor polisi truk dan keberadaan sopir asli yang berada di dalam kabin ketika kecelakaan terjadi.
Namun, dia mengaku masih mempertanyakan sejumlah dokumen perkara yang belum diberikan kepada pihak keluarga.
Persoalan lain yang Luthfi soroti adalah adanya upaya perdamaian yang menurutnya berlangsung setelah pihak keluarga mulai meminta keterbukaan mengenai penanganan perkara.
“Kami menolak kalau penyelesaian ini mengarah begitu saja ke perdamaian. Yang kami minta adalah proses hukumnya jelas,” katanya.
Ia juga mempersoalkan isi SP2HP yang diterima keluarga. Ada pencantuman status “tabrak lari” dalam salah satu dokumen tersebut.
Menurutnya, pencantuman status itu janggal karena pihak yang disebut sebagai pelaku telah diketahui dan keberadaan kendaraan juga sudah diketahui.
Selain itu, Luthfi mengaku menemukan perbedaan nomor laporan polisi antara dokumen surat panggilan saksi dengan SP2HP yang diterima keluarga.
“Nomor LP-nya berbeda. Itu yang kemudian kami pertanyakan. Jangan sampai ada persoalan administrasi yang membuat perkara ini tidak jelas,” ujarnya.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Luthfi bersama keluarga kemudian membahas perkara itu dengan Ombudsman RI Perwakilan NTB pada 17 September 2026.
Dari pembahasan tersebut, keluarga mengaku diarahkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Polda NTB.
Luthfi mengatakan Dumas yang diserahkan Jumat, 25 September 2026 ini berisi permintaan agar Polda NTB melakukan pemeriksaan dan audit terhadap proses penanganan perkara oleh Sat Lantas Polresta Lombok Tengah.
“Kami hanya ingin kasus ini terang. Tiga orang meninggal dunia. Keluarga berhak mengetahui bagaimana perkara ini diproses dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid belum merespons konfirmasi terkait laporan korban tersebut. Begitu juga dengan Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi. Upaya permintaan keterangan hingga berita ini terbitu belum mendapatkan jawaban. (*)




