NTBPolitik

DPRD NTB Dorong Pendampingan Psikologis bagi Santri Korban Dugaan Pelecehan

Mataram (NTBSatu) – Komisi V DPRD NTB menilai pendampingan psikologis penting bagi santriwati korban dugaan pelecehan seksual. Dugaan pelecehan tersebut dilakukan oleh pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Lombok Tengah.

Sekretaris Komisi V DPRD NTB, Sitti Ari mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar lima tahun lalu. Namun, dugaan kasus tersebut baru terungkap kepada publik saat ini. Menurut Sitti, pengalaman tersebut berpotensi masih membekas bagi korban.

“Tentu yang menjadi perhatian kami ini terkait psikologis mungkin ya. Ini kan kejadian sudah lima tahun. Dan itu mungkin masih membekas,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 23 September 2026.

IKLAN

Karena itu, Sitti Ari menilai pendampingan korban tidak boleh berhenti pada proses hukum. Ia mendorong perhatian terhadap kondisi psikologis santriwati yang diduga menjadi korban.

“Harusnya jangan hanya kasus hukumnya kita selesaikan, tapi kondisi psikologis korban juga penting,” ujar legislator dari fraksi PPP tersebut.

Komisi V DPRD NTB Siap Tinjau Pesantren

Komisi V DPRD NTB juga berencana mengunjungi lokasi pondok pesantren pada Jumat, besok. Sitti Ari mengatakan ia sudah berkomunikasi dengan Ketua Komisi V terkait rencana tersebut.

IKLAN

“Saya sudah komunikasi sama Pak Ketua. Dan kami sepakati untuk turun hari Jumat,” katanya.

Komisi V juga membuka kemungkinan turun bersama Kementerian Agama (Kemenag). Namun, Sitti mengatakan pihaknya belum mendapat kepastian dari Kementerian Agama.

“Mungkin kami bersama dari Kemenag juga untuk turun. Cuman belum ada jawaban kalau dari Kemenang,” katanya.

Sitti menyoroti harapan orang tua ketika menitipkan anak mereka di pesantren. Menurutnya, orang tua berharap pesantren menjadi tempat aman untuk menuntut ilmu.

“Saya juga bersyukur Ananda ini mengungkap agar tidak terjadi lagi hal seperti itu. Di mana kita berharap pondok ini tempat aman untuk anak-anak menuntut ilmu. Tapi kenyataan sekarang terbalik,” katanya.

Karena itu, dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan menjadi perhatian Komisi V.

Sebelumnya, Polresta Lombok Tengah mulai mendalami laporan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, Punguan Hutahaean menyebut, penanganan perkara menjadi prioritas. Aparat juga mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyelidikan

“Penanganan perkara tersebut menjadi prioritas. Termasuk memastikan hak para santri,” ujarnya.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan perlindungan korban selama proses hukum berjalan. Karena itu, pendampingan psikologis dapat menjadi bagian penting dalam memastikan korban memperoleh ruang pemulihan. (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait