Jejak Sengketa Lahan Sembalun dengan PT SKE, Berawal dari Garapan Turun-temurun
Lombok Timur (NTBSatu) – Sengketa lahan antara petani Sembalun dengan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) memiliki sejarah panjang. Jauh sebelum persoalan Hak Guna Usaha (HGU) muncul, masyarakat Sembalun telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun.
Sejarah itu kembali disampaikan masyarakat dan organisasi agraria di tengah proses pemerintah menyelesaikan persoalan lahan PT SKE. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kini berkomitmen mengembalikan lahan yang telah lepas dari HGU kepada masyarakat.
Anggota AGRA NTB, Sri Rinjani mengatakan, masyarakat Sembalun sejak dahulu menggarap lahan hingga kawasan perbukitan. Warga menanam berbagai komoditas, mulai bawang putih, umbi-umbian hingga sayur.
Menurut Sri, aktivitas tersebut berlangsung sebelum pemerintah menetapkan sebagian wilayah Sembalun sebagai kawasan taman nasional.
“Setelah dikasih batas bahwa itu adalah kawasan taman nasional, sisa batas itulah yang digarap sama petani,” kata Sri, Rabu, 23 September 2026.
Setelah penetapan kawasan, masyarakat tetap mengelola lahan di luar batas taman nasional. Aktivitas pertanian itu kemudian menjadi bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat Sembalun selama bertahun-tahun.
Berubah Saat Era Soeharto
Riwayat penguasaan lahan mulai berubah ketika pemerintah mengembangkan program bawang putih di Sembalun pada era Presiden Soeharto.
Sri mengatakan, program tersebut kemudian berkaitan dengan pembebasan lahan yang sebelumnya masyarakat garap. Sebagian warga, menurut dia, menerima uang yang masyarakat setempat kenal sebagai tali asih.
“Tanah itu dibebaskan dengan tali asih. Memang benar beberapa orang menerima tali asi, tapi pemahaman masyarakat itu Rp200-300 ribu saat itu,” ujarnya.
Menurut Sri, sebagian masyarakat kemudian meninggalkan lahan tersebut. Namun, setelah beberapa tahun, warga kembali menggarap lahan secara bertahap.
Sri menyebut, masyarakat mulai kembali menggarap lahan sekitar 1991. Warga kemudian membuat kesepakatan sendiri mengenai pembagian dan pengelolaan lahan.
Setiap kepala keluarga, menurut dia, menguasai sekitar 33 are. Masyarakat juga membuat aturan bahwa petani yang tidak menggarap lahan selama dua tahun harus meninggalkan lahan tersebut dan memberikan kesempatan kepada warga lain.
“Dari 1991 mereka garap itu sampai akhirnya 26 tahun kemudian terbit HGU di atas tanah itu tahun 2021,” katanya.
HGU Terbit pada 2021
Persoalan kembali mengemuka ketika pemerintah menerbitkan HGU pada 2021. Sri menyebut, terdapat dua HGU dengan nomor 0037 dan 0038. Luas keduanya, menurut dia, mencapai sekitar 150 hektare.
Ketua AGRA Anak Cabang Sembalun, Hafifudin, juga menyebut masyarakat telah menggarap lahan tersebut selama bertahun-tahun sebelum munculnya HGU.
Menurut Hafifudin, masyarakat mempertanyakan perubahan status lahan yang selama ini mereka garap. Ia mengatakan, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.
“Kami juga heran kenapa masyarakat yang sudah menggarap bertahun-tahun bisa dibenturkan oleh pemerintah melalui program yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Hafifudin.
Persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa antara masyarakat dan PT SKE. Masyarakat mengacu pada sejarah penggarapan lahan yang berlangsung lintas generasi, sedangkan status HGU menjadi bagian penting dalam aspek legal formal penguasaan lahan.
Kini Sebagian Lahan Lepas HGU
Persoalan tersebut kembali mendapat perhatian pemerintah setelah sebagian lahan PT SKE tidak lagi berada dalam HGU.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin atau H. Iron, pada Agustus 2026 menegaskan pemerintah tidak ingin mengambil alih lahan yang telah lepas dari HGU tersebut.
H. Iron justru meminta agar lahan itu dikembalikan kepada masyarakat yang selama ini menggarap dan memanfaatkannya.
“Tidak perlu pemerintah dapat. Kembalikan ke rakyat semuanya,” tegas H. Iron.
Berdasarkan data awal pemerintah, sekitar 806 kepala keluarga tercatat menggarap lahan PT SKE di Sembalun. H. Iron mengatakan, masyarakat ingin memperoleh kepastian untuk menempati lahan secara permanen sekaligus mendapatkan legalitas atas lahan yang mereka garap.
“Yang kita prioritaskan sekarang pendataan dulu. Data penggarap kita cocokkan dengan kondisi di lapangan, setelah itu baru kita tentukan siapa yang berhak mendapatkan lahannya,” pungkasnya. (*)




