Kota MataramPemerintahan

Perubahan KUA-PPAS 2026, Dua Rencana Belanja Pemkot Mataram Kena Pangkas

Mataram (NTBSatu) – Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 memangkas dua rencana belanja Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.

Dua pos tersebut mencakup anggaran sewa Gedung Eks Bank Indonesia (BI) Ampenan dan pembelian lahan Dasan Kolo.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mataram bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sepakat mencoret kedua anggaran tersebut. Keputusan itu mempertimbangkan hasil reviu Inspektorat Kota Mataram.

IKLAN

Anggaran untuk dua kebutuhan tersebut kemudian dialihkan guna membiayai kegiatan prioritas daerah yang sebelumnya belum mendapat ruang dalam Perubahan KUA-PPAS.

Juru bicara Banggar DPRD Kota Mataram, Siti Fitriani Bakhreisyi, menyampaikan keputusan tersebut saat membacakan laporan hasil pembahasan Banggar dalam rapat paripurna DPRD Kota Mataram, Selasa, 22 September 2026, malam.

“Anggarannya beralih untuk membiayai kegiatan prioritas daerah yang sebelumnya belum mendapat ruang dalam Perubahan KUA-PPAS,” kata Siti.

IKLAN

Penguatan PAD

Selain memangkas dua rencana belanja, Banggar memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemkot Mataram. Salah satu perhatian utama menyangkut penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama sektor parkir.

Banggar meminta Pemkot mengevaluasi pengelolaan parkir secara menyeluruh. Pemkot juga perlu memperbarui regulasi atau Perwal parkir, memperketat pengawasan titik parkir dan juru parkir, serta memperkuat koordinasi antara Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan.

Banggar turut meminta Pemkot memperketat pengawasan dan perizinan reklame guna meningkatkan penerimaan pajak. Pemkot juga perlu memetakan potensi pendapatan dari pemanfaatan aset daerah, seperti RTH Pagutan, Taman Loang Baloq, dan destinasi wisata baru.

“Kami berharap Pemkot segera melakukan inovasi, ada pembaharuan kebijakan dan regulasi daerah. Semua itu kan untuk fiskal dan ekonomi masyarakat,” kata Siti.

Pihaknya juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak sekadar mengejar serapan anggaran.

OPD perlu memperhatikan progres dan kualitas program, termasuk kegiatan yang baru masuk dalam perubahan APBD.

“Kami selalu mengingatkan agar setiap program tetap berorientasi pada pelayanan publik dan kepentingan masyarakat,” pungkas Siti.

Dalam postur Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah mencapai sekitar Rp1,674 triliun. Sementara itu, belanja daerah mencapai sekitar Rp1,923 triliun.

Postur tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp249,313 miliar. Pemkot menutup defisit melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025. (*)

Artikel Terkait