Lombok BaratPemerintahan

PPPK Penjaga Pintu Air Pilih Bertahan di Lombok Barat

Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) menawarkan pilihan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu penjaga pintu air. Mereka dapat memilih tetap bekerja di Lombok Barat atau mengikuti penempatan sesuai regulasi instansi lain.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni mengatakan, pilihan tersebut akan ia koordinasikan dengan para PPPK Penjaga pintu air. Menurutnya, pegawai yang memilih tetap di Lobar harus mengikuti regulasi pemerintah daerah.

“Karena kemarin memang kita menawarkan kalau misalnya mereka mau bekerja di Lombok Barat ya mereka harus ikuti regulasi yang ada di Lombok Barat,” kata Mustika, Selasa, 22 September 2026, kemarin.

IKLAN

Pilihan tersebut mendapat respons dari penjaga pintu air yang selama ini bekerja di lapangan. Penjaga Pintu Air Gerung, Muhammad Ridho menyatakan, ingin tetap berada di Lobar. Namun, ia menegaskan pilihan itu membutuhkan kepastian status kepegawaian.

“Kalau ada kejelasan pasti kita pilih NIP karena status jelas,” kata Ridho kepada NTBSatu, Rabu, 23 September 2026.

Pernyataan tersebut menunjukkan para penjaga pintu air masih menunggu kejelasan resmi pemerintah. Mereka tela menunggu lebih dari setengah tahun tanpa pernah mendapat gaji.

IKLAN

Minta Dipanggil Secara Resmi

Sementara itu, Penjaga Pintu Air di Joet Bengkel, Muhammad Nasri menyebut, belum menerima informasi resmi terkait penawaran tersebut. Ia mengatakan baru mengetahui usulan BKDPSDM tersebut.

“Kami pribadi belum ada pernyataan atau pemanggilan secara resmi yang keluar dari BKDPSDM,” kata Nasri kepada NTBSatu, Rabu, 23 September 2026.

Nasri meminta BKDPSDM segera memanggil para penjaga pintu air. Ia ingin pemerintah menjelaskan langsung skema yang akan pemerintah terapkan. Permintaan tersebut muncul karena para pegawai masih menghadapi ketidakjelasan status.

“Mohon kiranya kami di beri kabar atau dipanggil ke BKDPSDM untuk memperjelas kabar itu agar kami tenang dan tidak was-was,” ujarnya.

Persoalan PPPK penjaga pintu air sebelumnya mencuat karena status kepegawaian mereka belum jelas. Sebanyak 35 PPPK paruh waktu disebut belum menerima gaji sejak Januari 2026.

Mereka tetap menjalankan tugas menjaga pintu air di sejumlah wilayah irigasi Lobar. Mereka juga telah memperoleh NIP dari pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah belum menerbitkan SK pengangkatan mereka.

BKDPSDM kini menyatakan pegawai dapat memilih tetap menjadi bagian dari Pemkab Lobar. Mustika mengatakan mereka tidak perlu mengundurkan diri jika memilih skema tersebut.

“Tinggal pilih saja tidak perlu mengundurkan diri lagi,” tegas Mustika.  (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait