Tabungan Rp934 Juta Nasabah BNI Taliwang Ludes, Kasus Mangkrak Hampir Setahun
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Kasus dugaan penipuan berbasis rekayasa sosial (social engineering) kembali memakan korban di Kabupaten Sumbawa Barat.
Tabungan pensiun senilai Rp934 juta milik nasabah BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Taliwang, H. Sahabuddin, ludes dikuras komplotan penipu yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero).
Peristiwa ini terjadi pada 28 Februari 2025 lalu. Namun, hingga Selasa, 22 September 2026, persoalan ini masih mengambang tanpa kepastian pemulihan dana meski laporan telah masuk ke BNI dan Polres Sumbawa Barat.
“Saya tidak pernah diarahkan melakukan transaksi ratusan juta. Penelepon hanya meminta biaya materai Rp10 ribu dan itu saya iyakan, kemudian saya transfer melalui e-banking,” ujar Sahabuddin, Selasa 22 September 2026.
Sahabuddin menceritakan, kronologi bermula saat ia berada dalam perjalanan dari Taliwang menuju Kertasari. Di tengah jalan, seseorang menghubungi dan mengaku sebagai petugas resmi PT Taspen dengan dalih data pensiun miliknya belum terdaftar sehingga membutuhkan registrasi ulang.
Sebab kendala sinyal di jalan, sambungan telepon sempat terputus. Pelaku kemudian kembali menghubungi korban sekitar pukul 23.00 Wita untuk membimbing aktivasi aplikasi Taspen secara online.
Tanpa merasa curiga, Sahabuddin menyerahkan sejumlah informasi sensitif seperti nomor KTP, foto selfie, dan data pribadi pendukung lainnya.
Korban baru menyadari petaka tersebut saat memasuki dini hari, 1 Maret 2025 pukul 01.00 Wita. Sahabuddin mendadak tidak bisa mengakses aplikasi perbankan Wondr miliknya, sementara pesan notifikasi SMS terus bermunculan.
Begitu berhasil membuka akun kembali, Sahabuddin terkejut melihat sederet mutasi rekening yang tidak pernah ia lakukan. Saldo tabungannya telah terkuras habis dalam enam kali transaksi transfer keluar dengan total nilai mencapai Rp934 juta.
Berdasarkan catatan rincian transaksi, aliran dana besar tersebut meluncur ke tiga rekening penampung berbeda: Rekening BNI (1912101279) atas nama Muhammad Prayoga sebesar Rp550 juta, Rekening BNI (59500392) sebesar Rp25 juta, dan Rekening OCBC (59810096269) atas nama Anna Wongso sebesar Rp359 juta.
Pertanyakan Sistem Keamanan Bank
Usai kejadian, Sahabuddin langsung mendatangi Sub Branch Office BNI Taliwang untuk melaporkan indikasi fraud dan meminta pemblokiran serta penelusuran transaksi. Namun, korban menilai respons yang ia terima selama hampir satu tahun ini sangat mengecewakan.
Ia menyayangkan lemahnya sistem pengawasan perbankan yang tidak mendeteksi adanya kejanggalan pada transaksi mendadak bernilai sangat besar dalam waktu singkat di tengah malam.
“Yang menjadi pertanyaan, kok pihak bank tidak mengetahui adanya transaksi gelap berjumlah besar secara mendadak? Ini kan aneh,” lanjutnya.
Selain itu, selama berbulan-bulan ia bolak-balik menanyakan nasib uangnya, tetapi pihak bank terkesan lepas tangan dan melimpahkan seluruh kesalahan kepadanya
“Saya sudah hampir setahun mengadu ke pihak Bank BNI, belum ada kejelasan titik temu uang saya bisa kembali. Justru pihak bank yang menyalahkan saya. ‘Itu kesalahan Bapak,’ cuma itu saja jawaban dari mereka,” ungkapnya pasrah.
BNI Ungkap Modus Social Engineering
Menanggapi keluhan tersebut, Pimpinan KCP BNI Taliwang, Wahyu Sentana menjelaskan, pelaku kejahatan perbankan di era digital saat ini jarang membobol sistem utama bank secara langsung, melainkan mengeksploitasi kelalaian korban melalui social engineering.
Modus ini secara psikologis memanfaatkan tingkat kepanikan, kepercayaan, atau ketidaktahuan nasabah untuk menyerahkan kredensial pengamanan rekening.
“Pelaku biasanya mengaku sebagai petugas bank, petugas Taspen, atau call center resmi. Mereka mengontak korban dengan dalih akun terblokir, ada transaksi mencurigakan, atau verifikasi ulang agar dana pensiun tidak hangus,” jelas Wahyu.
Melalui trik psikologis tersebut, korban tanpa sadar menyerahkan data krusial berupa nomor KTP, kode OTP, PIN, password, hingga foto selfie pemegang identitas.
“Setelah menguasai data tersebut, pelaku dengan mudah mengambil alih akun mobile banking korban. Dalam hitungan menit, pelaku bisa menguras ludes saldo rekening ke rekening penampungan yang sudah disiapkan,” terangnya.
Atas maraknya kejadian serupa, pihak BNI mengimbau seluruh nasabah untuk tidak pernah membagikan kode OTP, PIN, maupun data pribadi kepada siapa pun. Bank menegaskan tidak pernah meminta data rahasia melalui sambungan telepon pribadi.
Di sisi lain, proses hukum di kepolisian pun dinilai berjalan sangat lambat. Sahabuddin mengaku telah melayangkan laporan resmi ke Polres Sumbawa Barat sejak awal Maret 2025, namun belum ada titik terang hingga kini.
“Saya sudah laporkan kasus ini ke Polres Sumbawa Barat setahun yang lalu. Sampai sekarang laporan saya seperti redup, belum ada kejelasan,” tuturnya penuh harap.
Kini, Sahabuddin hanya menuntut keadilan sederhana penelusuran transparan mengenai sosok di balik rekening penampung tersebut, serta kejelasan langkah hukum dan perbankan dalam memulihkan hak tabungan masa tuanya. (*)



