Lombok TimurPendidikan

Ratusan Kursi Kepsek di Lombok Timur Masih Kosong, Pemkab Usulkan Pengisian ke BKN

Lombok Timur (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur menyiapkan sekitar 160 calon Kepala Sekolah (Kepsek) untuk mengisi kebutuhan sejumlah satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni mengatakan, pihaknya harus melewati beberapa tahapan sebelum membawa nama calon kepala sekolah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wathoni menjelaskan, Dinas Dikbud terlebih dahulu mengajukan nama calon kepada kementerian. Setelah itu, kembali mengirimkan usulan kepada BKN melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memperoleh pertimbangan teknis.

IKLAN

Saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mencatat sekitar 160 nama calon kepala sekolah. Jumlah tersebut berkurang dari rencana awal yang mencapai lebih dari 200 nama.

“Kalau kita sudah selesai inputnya, ada sekitar 160 mungkin. Cuma kan harus kita sampaikan lagi untuk diusulkan ke BKN untuk mendapatkan pertek lewat BKPSDM,” ujarnya, Senin, 21 September 2026.

Menurut Wathoni, pihaknya tidak bisa langsung mengganti seluruh kepala sekolah yang masuk dalam daftar. Pemerintah daerah harus memperhatikan sejumlah ketentuan, termasuk masa tugas kepala sekolah yang belum mencapai dua tahun.

IKLAN

Kepala sekolah dengan masa tugas kurang dari dua tahun membutuhkan persetujuan bupati sebelum pemerintah daerah melanjutkan penataan. “Kepala sekolah yang di bawah dua tahun memerlukan persetujuan dari bupati,” ujarnya.

Selain menyiapkan calon kepala sekolah, Dikbud juga menghadapi kebutuhan pengisian jabatan yang saat ini masih menggunakan pelaksana tugas (Plt).

Wathoni menyebut jumlah Plt kepala sekolah di Lombok Timur kini mencapai lebih dari 100 orang.

Agendakan Penataan Berikutnya

Wathoni mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masih memiliki agenda penataan berikutnya pada Desember. Namun, pihaknya memilih langkah hati-hati agar pergantian kepala sekolah tidak menimbulkan persoalan baru bagi guru.

Ia mencontohkan persoalan yang muncul di Dompu. Ketika pemerintah mengganti kepala sekolah, guru yang sebelumnya menjabat kepala sekolah harus kembali menjalankan tugas sebagai guru.

Masalah kemudian muncul ketika sekolah tujuan sudah memenuhi kebutuhan guru. Sistem kepegawaian akhirnya menolak penempatan guru tersebut karena sekolah tujuan tidak lagi memiliki kebutuhan untuk menambah guru.

“Begitu dia diberhentikan, harus mengajar. Akhirnya 60-an yang kena kemarin. Kita tidak ingin seperti itu di Lombok Timur,” ujar Wathoni.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat merugikan guru karena perubahan jabatan kepala sekolah juga berkaitan dengan tugas mengajar.

Jika sekolah tidak memiliki ruang untuk menampung guru yang kembali mengajar, persoalan administrasi dapat muncul.

Karena itu, pihaknya akan menghitung kebutuhan guru di setiap sekolah sebelum mengambil keputusan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan perubahan jabatan kepala sekolah tidak mengganggu hak guru.

Wathoni menilai, kehati-hatian tersebut penting karena guru juga memiliki hak atas sertifikasi. Pergantian jabatan tanpa perhitungan yang matang berpotensi menimbulkan persoalan terhadap status sertifikasi guru.

“Kita lebih berhati-hati. Kasihan juga orang, apalagi sampai terputus sertifikasinya,” katanya.

Dengan pertimbangan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur memilih menata jabatan kepala sekolah secara bertahap.

Selain memproses sekitar 160 calon kepala sekolah, juga menyiapkan langkah untuk menangani lebih dari 100 Plt kepala sekolah yang masih menjalankan tugas di sejumlah sekolah. (*)

Artikel Terkait