Mataram (NTB Satu) – Dengan dibangunnya Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kawasan Eks Pasar Paokmotong, Kabupaten Lombok Timur, petani tidak akan mendapat keuntungan hanya berdasarkan penjualan tembakau saja. Petani akan mendapatkan hasil penjualan dari hasil budidaya tembakau.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Ahmad Rifai mengatakan, pembiayaan dari pembangunan KIHT di Lombok Timur dibiayai dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2022.
“Anggaran yang akan digunakan mencapai Rp28 miliar. Di KIHT, akan ada lima bangunan gudang pengolahan industri hasil tembakau,” ujar Rifai, Kamis, 17 November 2022.
Selain itu, Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB akan membangun laboratorium bea cukai atau laboratorium TAR di KIHT, Lombok Timur.
“Kami juga akan membangunkan aula dan kantor agar dapat digunakan untuk masyarakat di sekitaran KIHT,” tambah Rifai.
Diketahui bahwa KIHT di Lombok Timur tidak dapat dimasuki oleh sembarang orang, melainkan harus memiliki izin tertentu. Oleh karena itu, KIHT akan dikelilingi oleh tembok setinggi dua meter.
“Hanya ada satu pintu yang akan dipakai untuk keluar masuk di area KIHT,” tandas Rifai. (GSR)