Kesehatan

Hasil Uji BPOM, Tiga Sirop Obat Batuk Dinyatakan Tidak Aman

Mataram (NTB Satu) – Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian yang dilakukan oleh BPOM RI sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022, terdapat tiga produk sirup yang dianggap tidak aman dikonsumsi karena mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.

Tiga produk tersebut yaitu Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. Seluruhnya produksi Universal Pharmaceutical Industries, yang digunakan sebagai obat batuk.

Berdasarkan keterangan resmi yang diteruskan Kepala BPOM di Mataram, Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt Senin 24 Oktober 2022 BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.

Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 sirop obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Keterangan resmi Kementerian Kesehatan tanggal 21 Oktober 2022 mengenai Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, telah diinformasikan 102 produk obat yang digunakan pasien.

BPOM melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat tersebut, dengan hasil, 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Sebanyak 7 produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. 3 produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman. Ketiga produk ini termasuk 5 produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022.

BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk. BPOM juga melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Pada produk yang dinyatakan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman diantaranya, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

Dari patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

Sampai dengan 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4.922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.

Beberapa saran kepada masyarakat, agar membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat. Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.

Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi NTB, Agus Supriyanto mengatakan, kemungkinan obat-obat yang dinyatakan tidak aman ini masih beredar di NTB. Apalagi Unibebi Sirup adalah obat yang laris karena harganya yang sangat terjangkau.

“Teman-teman apoteker segera menindak lanjutinya untuk segera melakukan pengembalian/reture produk-produk tersebut ke distributor/PBF nya,” demikian Agus.(ABG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button