Pemerintahan

Jumhur Hidayat: Jadi Tersangka di Era Jokowi, Diangkat sebagai Menteri saat Prabowo

Mataram (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan reshuffle kabinet pada Senin, 27 April 2026. Langkah tersebut menghadirkan sejumlah nama baru yang mengisi posisi strategis dalam pemerintahan.

Salah satu sorotan utama muncul dari penunjukan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). Ia menggantikan Hanif Faisol Nurofiq yang sebelumnya memegang jabatan sejak awal Kabinet Merah Putih berjalan.

Keputusan ini memunculkan perhatian luas, karena latar belakang Jumhur sebagai aktivis buruh yang vokal. Presiden Prabowo memilih sosok tersebut untuk memperkuat pengawasan, serta membawa perspektif baru dalam pengelolaan isu lingkungan.

Saat ini, Jumhur masih menjabat sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Organisasi tersebut sering menyuarakan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan.

Meski publik lebih mengenalnya sebagai aktivis, Jumhur memiliki pengalaman dalam birokrasi. Ia pernah memimpin Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), sehingga memiliki bekal manajerial dalam lingkup pemerintahan pusat.

Pernah di Penjara di Era Jokowi

Perjalanan karier Jumhur tidak lepas dari kontroversi hukum. Pada 2020, aparat menangkap Jumhur saat ia aktif dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Aksi tersebut berkaitan dengan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Sikap tegasnya dalam memimpin penolakan terhadap Omnibus Law membawa konsekuensi hukum. Proses peradilan berlangsung hingga 2021 dan menghasilkan putusan bersalah.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan atas kasus penyebaran informasi bohong terkait UU Cipta Kerja melalui media sosial. Majelis hakim menilai, unsur pidana terpenuhi berdasarkan dampak informasi yang tersebar.

Setelah itu, sejumlah pihak mengajukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Putusan MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan dan meminta pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah.

Hakim juga melihat potensi tumpang tindih aturan antara Undang-Undang Ketenagakerjaan lama dengan regulasi baru tersebut.

Jamhur Tegaskan Bukan Terpidana

Menanggapi riwayat kasus tersebut, Jumhur memberikan penjelasan langsung kepada publik. Ia menegaskan, tidak pernah berstatus sebagai terpidana.

“Saya enggak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan dua tahun, setelah itu undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu enggak berlaku lagi,” tegasnya, melansir CNN Indonesia pada Selasa, 28 April 2026.

Ia juga menambahkan, proses hukum kehilangan dasar setelah pembatalan aturan tersebut. “Jadi saya betul-betul enggak pernah tersangka, karena undang-undangnya udah enggak ada. dalam proses, undang-undangnya batal,” imbuhnya.

Penunjukan Jumhur sebagai menteri menandai babak baru dalam perjalanan politiknya. Dari aktivis yang sempat berhadapan dengan proses hukum, kini ia memegang peran penting dalam kabinet pemerintahan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button