Pengamat Nilai Kasus Penyebaran Data Pribadi Banyak Tafsirnya, Dorong Penyelesaian Damai
Mataram (NTBSatu) – Pengamat Hukum Pidana dari FISIP Universitas Mataram (Unram), Syamsul Hidayat menilai, kasus dugaan penyebaran nomor telepon pribadi Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyimpan banyak ruang tafsir.
Kasus ini mencuat setelah Direktur NTB Care, Rohyatil Wahyuni Bourhany menyebarkan nomor tersebut melalui media sosial tanpa izin, lalu berujung laporan ke kepolisian.
Syamsul memandang langkah hukum dalam perkara ini perlu kehati-hatian. Ia menilai, pendekatan pidana tidak selalu menjadi solusi utama, terutama untuk kasus yang tidak masuk kategori kejahatan serius.
Ia justru mendorong penyelesaian melalui keadilan restoratif, agar hubungan antara masyarakat dan pemerintah tetap terjaga dengan baik. “Kalau menurut saya, lebih baik diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ),” ungkapnya pada NTBSatu , Jumat, 25 April 2026.
Ia menilai, pendekatan tersebut mampu menjaga komunikasi publik tetap konstruktif serta mencegah potensi kriminalisasi berlebihan. Menurutnya, keterlibatan kelompok masyarakat seperti LSM seharusnya mendapat ruang sebagai bagian dari kritik yang membangun.
“Apalagi melibatkan teman-teman yang merepresentasi publik seperti LSM, sebaiknya dianggap sebagai kritik yang konstruktif. Saya rasa ini bisa diselesaikan melalui RJ karena bukan tindak pidana berat atau kejahatan serius,” jelasnya.
Tafsir Aturan dan Posisi Data Pribadi
Syamsul menjelaskan, ketentuan Pasal 65 ayat (2) junto Pasal 67 ayat (2) dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Aturan tersebut melarang pengungkapan data pribadi secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
Kemudian, ia menguraikan perbedaan antara data pribadi spesifik dan data pribadi umum. Data spesifik mencakup informasi sensitif seperti data keuangan, riwayat kesehatan, hingga biometrik. Sementara itu, data umum meliputi identitas dasar seperti nama dan nomor telepon.
“Kalau data spesifik misalnya data keuangan, nomor rekening, deposito, data kesehatan, riwayat penyakit, rekam medis, data biometrik. Kemudian, ada juga data umum seperti nama, identitas, status perkawinan,” ungkapnya.
Dalam konteks kasus ini, ia menilai nomor telepon termasuk kategori data umum. Ia menegaskan penerapan pasal pidana terhadap kasus tersebut kurang tepat, terutama karena nomor tersebut berkaitan dengan pejabat publik.
“Data pribadi itu hanya nomor telepon pejabat publik, saya rasa tidak tepat penerapan pasal tersebut. Kecuali, data pribadi perseorangan dalam konteks bukan pejabat publik, bukan penyelenggara negara,” katanya.
Pejabat sebagai Pelayan Publik
Syamsul juga menyoroti kewajiban pejabat publik dalam melayani masyarakat. Ia menilai, akses komunikasi menjadi bagian penting dalam menyerap aspirasi warga.
“Secara etis, pejabat publik harus melayani masyarakat, harus menyerap informasi, menyerap aspirasi, dan ke mana menyampaikan informasi, ya pasti ke nomor HP-nya kan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menilai aturan perlindungan data pribadi masih menyisakan ruang interpretasi karena belum memisahkan secara tegas antara data umum dan data khusus. Kondisi ini berpotensi memunculkan perbedaan pandangan dalam penegakan hukum.
Meski begitu, ia tetap menegaskan penyebaran data spesifik harus mendapat perlindungan ketat. “Kalau yang disebarkan data khusus, seperti nomor rekening atau data kesehatan, itu jelas tidak boleh,” katanya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB melalui Subdit V Siber menangani laporan tersebut. Penyidik telah mengirim undangan klarifikasi kepada Rohyatil sesuai surat bernomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026.
Rohyatil kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan dan memastikan kehadiran pada Senin, 27 April 2026 pukul 10.00 Wita di ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB. (*)



