Polda NTB Bongkar Prostitusi Online via MiChat, Libatkan Pelaku Lintas Daerah
Mataram (NTBSatu) — Polda NTB membongkar jaringan dugaan prostitusi yang beroperasi melalui aplikasi MiChat di Kota Mataram.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit Res PPA-PPO) Polda NTB mengungkap tiga jaringan dalam kasus tersebut.
Kasubdit II Dit Res PPA-PPO Polda NTB, Kompol Pratiwi Nofiani mengatakan, ketiga jaringan ini terungkap sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026.
Dalam jaringan pertama, polisi mengamankan dua tersangka. Mereka masing-masing berinisial FA (24), pria asal Jawa Barat, dan perempuan asal Jawa Barat inisial AK (23).
“Sementara untuk kasus kedua, kepolisian mengamankan pria asal Serang, Banten inisial R (24). Dan perempuan asal Kediri, Jawa Timur inisial RA (32),” kata Pratiwi pada Senin, 20 April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan pola yang sama dalam menjalankan aksinya. Pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan. Kemudian mengatur pertemuannya di hotel wilayah Kota Mataram.
Tersangka mencari tamu yang mau berhubungan badan layaknya suami istri dengan cara berpura-pura menjadi wanita yang dapat melayani tamu. “Setelah mendapatkan tamu, kemudian diarahkan ke kamar hotel yang telah ditentukan,” ucapnya.
Pratiwi menjelaskan, dari operasi tersebut, berkas telah lengkap. Kepolisian dalam waktu dekat akan melimpahkannya ke kejaksaan.
Sementara untuk perkara kedua yang melibatkan dua tersangka, saat ini telah memasuki tahap II. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut selesai melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Di antara pelaku, salah satunya berusia 17 tahun inisial M asal Jakarta. Karena masih di bawah umur, penanganan kasusnya diselesaikan melalui mekanisme diversi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mataram. “Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan segera memasuki tahap pelimpahan (P21),” ungkap Pratiwi. (*)



