NJOP Naik, Bapenda Lombok Barat: Ekonomi Tumbuh, Nilai Tanah juga Harus Menyesuaikan
Lombok Barat (NTBSatu) – Rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Lombok Barat mulai menuai perhatian masyarakat. Sejumlah warga bahkan mengeluhkan potensi lonjakan nilai tanah yang mereka nilai tidak wajar.
Kalangan praktisi pertanahan membenarkan kenaikan ini dan mengakui, adanya respons masyarakat terhadap isu ini. Salah seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Erwin Asbarin menyebut, pihaknya menerima sejumlah keluhan, meski belum bisa memastikan dasar kenaikan NJOP tersebut.
“Memang ada kenaikan, cuma dasarnya apa dan penaikannya dari sisi apa kami belum tahu. Indikatornya kami belum tahu, karena SPPT juga belum ada,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 13 April 2026.
Ia menambahkan, peran PPAT sejauh ini masih sebatas pada sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut. Namun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Barat memastikan, kebijakan tersebut masih dalam tahap proses dan tidak serta-merta berdampak pada kenaikan pajak.
Sekretaris Bapenda Lombok Barat, Aria Damarwulan, membenarkan adanya penyesuaian NJOP pada tahun ini. Meski begitu, ia menegaskan, hingga saat ini Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) belum pihaknya terbitkan.
“Memang tahun ini ada kenaikan NJOP. Tetapi SPPT kan belum diterima. Masih proses, masih dikalibrasi di dalam sistem,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 13 April 2026.
Ia menekankan, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. Sebab, kenaikan NJOP tidak otomatis diikuti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kalau PBB tidak ada kenaikan. Sama dengan tahun lalu. Jadi yang perlu diluruskan, meskipun NJOP naik, PBB tidak naik,” tegasnya.
Kenaikan NJOP karena Investasi Naik
Menurutnya, penyesuaian NJOP karena perkembangan wilayah Lombok Barat yang cukup pesat, terutama di kawasan perbatasan kota dan daerah pariwisata. Pertumbuhan investasi dan pembangunan infrastruktur turut mendorong kenaikan nilai riil tanah di lapangan.
“Perkembangan yang cukup pesat, terutama dengan adanya pembangunan properti. Harga riil itu bertambah, jadi NJOP harus disesuaikan supaya tidak terlalu jauh dari kondisi sebenarnya,” jelas Aria.
Bapenda Lombok Barat juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan klarifikasi, apabila nantinya terdapat ketidaksesuaian nilai pajak dalam SPPT. “Kalau memang ada kenaikan PBB nanti, bisa disampaikan ke kami. Mungkin ada kesalahan dalam proses, nanti bisa diperbaiki,” tambahnya.
Dengan kondisi ini, pemerintah daerah meminta masyarakat untuk menunggu penerbitan resmi SPPT sebelum menarik kesimpulan. Bapenda Lombok Barat menegaskan, penyesuaian NJOP merupakan bagian dari upaya menyesuaikan nilai aset dengan perkembangan ekonomi daerah.
“Lombok Barat ini berkembang. Kalau NJOP tetap segitu, tidak riil dengan kondisi sekarang,” tutup Aria. (Zani)



