Politik

DPRD NTB Panggil PLN hingga Amman, Raperda Pajak dan Retribusi Mulai Diuji di Meja Industri

Mataram (NTBSatu) – Komisi III DPRD NTB mulai menguji arah kebijakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah dengan memanggil sejumlah pihak strategis, Senin, 13 April 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mematangkan regulasi yang akan berdampak langsung pada sektor industri dan pendapatan daerah.

Sekretaris Komisi III DPRD NTB, Raden Nuna Abriadi mengungkapkan, dalam rapat tersebut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk Bapenda, serta perusahaan besar seperti Pertamina Patra Niaga dan PT Amman Mineral.

“Jadi hari ini Komisi III DPRD NTB memanggil beberapa OPD dan Pertamina Patra Niaga dan PT Amman Mineral, terkait dengan modifikasi Perda Pajak dan Retribusi,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 13 April 2026.

Ia menjelaskan, pemanggilan ini bertujuan untuk menggali masukan langsung dari pelaku utama dalam rantai distribusi dan pengguna energi. Khususnya, terkait rencana perubahan tarif dalam Raperda tersebut.

Menurutnya, Pertamina Patra Niaga berperan sebagai distributor, sementara PT Amman Mineral sebagai pengguna atau user dalam sektor industri. Ia menilai, keduanya penting untuk memberikan perspektif terhadap dampak kebijakan tersebut.

“Pertamina Patra Niaga ini kan distributor, dia penyedia. Sedangkan PT Amman Mineral ini user, sebagai pengguna,” jelasnya.

Rencana Penyesuaian Tarif Pajak Bahan Bakar

Salah satu poin krusial dalam pertemuan tersebut adalah rencana penyesuaian tarif pajak bahan bakar. Dari yang sebelumnya bersifat rata sebesar lima persen, kini tengah dikaji kemungkinan adanya kenaikan.

“Yang kita perbarui sekarang, modifikasi rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi ini menyangkut pengenaan tarif yang awalnya flat (rata, red) lima persen. Rencana kita ini ada modifikasi tarif itu kenaikan 2,5 persen,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan, kebijakan tersebut belum final dan masih dalam tahap diskusi. DPRD NTB, katanya, ingin memastikan setiap perubahan tidak menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha.

“Belum kita tetapkan, ini masih dalam tahapan diskusi, melihat dampak-dampak yang ditimbulkan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, penyesuaian tarif ini fokus pada sektor industri, termasuk pertambangan dan tidak menyasar bahan bakar bersubsidi yang masyarakat umum gunakan. “Yang menyangkut subsidi masyarakat umum kita tetap flat (rata, red) lima persen,” katanya.

Dengan melibatkan berbagai pihak, DPRD NTB berharap Raperda yang dihasilkan nantinya benar-benar matang, berbasis data, serta mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani sektor strategis. (Zani)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button