Lombok Utara

Penetapan Kawasan Lindung Tiga Gili Disorot, Pemerintah Siapkan Rapat Lintas Kementerian

Mataram (NTBSatu) – Persoalan tumpang tindih kewenangan di kawasan Tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) kembali mengemuka dalam pertemuan antara Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Pertemuan itu berlangsung Jumat, 10 April 2026 di Ruang Rapat Tambora, Kantor Gubernur NTB. Hadir dalam pertemuan itu, sejumlah perwakilan pemerintah kabupaten dan kota.

Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Kariyasa menyampaikan, dalam pertemuan itu, isu pertanahan hingga penetapan kawasan lindung pada kawasan tiga gili menjadi fokus utama pembahasan. Mengingat dampaknya terhadap sektor pariwisata dan investasi di wilayah tersebut.

“Permasalahan di Tiga Gili ini menyangkut kewenangan lintas sektor. Ada keterlibatan Kementerian Kelautan, Kementerian Pariwisata, hingga Kementerian Kehutanan, sehingga perlu duduk bersama untuk mencari solusi,” ujar Made Kariyasa, kemarin.

Oleh karena itu, lanjut Made, pihak kementerian sudah menyanggupi untuk membahas dan mencarikan solusi atas persoalan tersebut.

Ia menyebutkan, ketiga kementerian itu akan segera menggelar rapat lintas kementerian guna menyelesaikan tumpang tindih kebijakan tersebut.

“Kita berharap rapat itu dapat menghasilkan keputusan yang komprehensif, terutama terkait status kawasan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” harapnya.

Salah satu isu krusial adalah penetapan Tiga Gili sebagai kawasan lindung sejak 2021. Ia menilai, kebijakan tersebut menimbulkan dilema, mengingat di lokasi tersebut telah berdiri berbagai bangunan. Termasuk hotel dan properti masyarakat yang telah memiliki legalitas jauh sebelum penetapan tersebut.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa sebelum penetapan kawasan lindung, sudah banyak bangunan berdiri bahkan bersertifikat. Ini yang harus kita carikan jalan keluarnya,” jelasnya.

Perlu Pemetaan Ulang

Oleh karena itu, lanjut dia, perlu adanya pemetaan ulang untuk membedakan area yang harus dilindungi dengan area yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pariwisata.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong agar investor yang telah lebih dulu berinvestasi di kawasan tersebut mendapat kepastian hukum, termasuk legalitas izin bagi bangunan yang sudah terlanjur berdiri.

“Kami berharap tahun ini ada solusi. Karena penyusunan RTRW kami sangat bergantung pada kejelasan status kawasan di Tiga Gili. Jangan sampai terulang seperti 2022, ketika sudah sampai tahap persetujuan, namun harus direvisi kembali,” ujarnya.

Tiga Gili selama ini menjadi salah satu destinasi unggulan NTB. Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara konservasi lingkungan dan keberlanjutan investasi pariwisata. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button