Disperindag Lombok Tengah Tegaskan Larangan Jual BBM Eceran
Lombok Tengah (NTBSatu) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lombok Tengah, menegaskan kembali larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara eceran.
Hal ini untuk memastikan distribusi energi tepat sasaran, sekaligus tanggapan terhadap maraknya spekulan yang menggunakan izin usaha mikro untuk mendapat stok BBM subsidi dalam jumlah besar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Setiawan menegaskan, pada dasarnya penjualan BBM tidak boleh secara eceran.
“Aturannya itu titik terakhir itu ada di SPBU, tidak lagi boleh diecer. Konsumen adalah pemakai langsung,” katanya kepada NTBSatu, Sabtu, 11 April 2026.
Permasalahan mulai muncul saat banyak pedagang eceran mengaku aktivitas mereka sebagai bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dengan status tersebut, mereka mengajukan barcode subsidi yang seharusnya untuk mesin-mesin produksi atau pertanian. Namun justru, pedagang jual dengan botol-botol di pinggir jalan.
Lalu Setiawan menilai, praktek ini sangat merugikan daerah. Terlebih, kuota UMKM sebenarnya untuk sektor produktif, bukan mendapatkan keuntungan dari barang subsidi.
“Persoalannya dia anggap menjual eceran itu adalah UMKM. Padahal aturannya BBM itu tidak boleh diecer,” ujarnya.
Pengawasan Sistem Digital
Saat ini, pengawasan mulai terpusat melalui portal XSTAR Pertamina untuk menekan angka kebocoran tersebut. Setiap transaksi menggunakan barcode, akan terpantau secara real-time.
Otoritas yang memiliki wewenang akan langsung melakukan evaluasi atau pemblokiran jika terdapat pola pembelian tidak wajar, atau melebihi kapasitas usaha yang terdaftar.
Langkah ini mengingat personel tidak bisa melakukan pengawasan selama 24 jam selama proses pengisian BBM di SPBU. Integritas data saat pengajuan barcode akan menjadi saringan utama dalam sistem ini.
“Tidak mungkin kita punya personel lalu mau ngetem (menunggu, red) 24 jam selama proses pengisian BBM di beberapa SPBU, kan susah kita,” tegasnya.
Keputusan ini sekaligus menjadi langkah krusial dalam menjaga sisa kuota BBM subsidi 2026, agar tercukupi hingga akhir tahun untuk masyarakat Lombok Tengah. Sebagai informasi, wilayah ini mendapat alokasi sebesar 24.449 Kiloliter (KL) untuk Minyak Solar dan 88.260 KL untuk Pertalite.
Penertiban terhadap pengecer ilegal, menjadi bagian dari upaya memastikan setiap liter BBM subsidi yang keluar benar-benar untuk sektor produktif. (Inda)



