Spanduk “Tangkap Marga Harun Cs” Berkibar, Mahasiswa Desak 15 Anggota DPRD NTB Diproses Hukum
Mataram (NTBSatu) – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (AKSARA NTB) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati NTB, Kamis, 2 April 2026.
Koordinator Umum AKSARA NTB, Delta Y.K menyampaikan, pihaknya menggelar aksi karena merasa kecewa. Pasalnya, hingga saat ini Tim Pidsus Kejati NTB belum memproses 15 anggota DPRD NTB penerima gratifikasi dari tiga terdakwa.
“Tidak mungkin kasus ini hanya melibatkan tiga anggota DPRD NTB. Sebanyak 15 anggota yang menerima juga harus ditahan. Termasuk Marga Harun yang paling awal mengembalikan uang ke Kejati NTB,” ujar Delta dalam orasinya.
Sementara orator lainnya, Hamzah menilai, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Ia menegaskan, penerima gratifikasi tetap harus diproses hukum.
“Kalau pun ada pengembalian, seharusnya ke KPK, bukan ke Kejati NTB. Apalagi pengembaliannya melewati batas 30 hari. Jadi penyidik harus tetap menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya.
Situasi sempat ricuh. Massa aksi merasa kejaksaan tidak memenuhi tuntutan mahasiswa. Massa lalu membakar dua ban di depan gerbang kantor Kejati dan menendang pintu gerbang.
Sejumlah pegawai kejaksaan sempat keluar dan terjadi aksi saling dorong yang berujung kejar-kejaran hingga ke jalan raya. Aparat kepolisian dan TNI yang berjaga akhirnya berhasil meredam situasi.
Jaksa Siap Tindaklanjuti
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid kemudian menemui massa aksi setelah situasi mereda. Kepada demonstran Harun menyebut, penanganan kasus saat ini masih berjalan dengan tiga orang terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan.
“Untuk sementara ini baru tiga orang dan sedang dalam tahap persidangan,” ujarnya.
Tiga orang itu adalah Politisi Golkar Hamdan Kasim, Politisi Demokrat Indra Jaya Usman (IJU), dan Politisi Perindo Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Sementara, terkait tuntutan penetapan 15 anggota DPRD sebagai tersangka, sambung Harun, pihaknya akan menunggu perkembangan fakta persidangan.
“Jika nanti ditemukan fakta-fakta baru di persidangan, tentu akan kami sampaikan ke publik. Aspirasi teman-teman juga akan kami teruskan ke pimpinan,” katanya.
Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan “Benang Kusut Dana Siluman DPRD NTB, Tangkap Marga Harun Cs”. Mereka juga mengarak poster bergambar 15 anggota dewan diduga penerima gratifikasi, dengan tanda silang berwarna merah.
Sebagai penutup aksi, mahasiswa menyerahkan “kado” berupa poster bergambar 15 anggota DPRD NTB yang mereka duga menerima gratifikasi. (*)



