Kasus Roti MBG Berulat di Lombok Tengah Dihentikan, Pengacara Terlapor Desak SPPI Ditindak
Lombok Tengah (NTBSatu) – Polres Lombok Tengah dikabarkan sudah menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE, terkait video viral roti berulat pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan ini diambil setelah polisi sama sekali tidak menemukan unsur pidana pencemaran nama baik, dalam konten yang diunggah warga tersebut.
Perwakilan LBH Ansor NTB selaku pendamping hukum terlapor, Abdul Majid, S.H., membenarkan penghentian penyelidikan kasus tersebut setelah tidak menemukan pelanggaran.
“Pihak Polres Lombok Tengah menghentikan penyelidikannya karena memang tidak terpenuhi unsur (pidana). Klien kita hanya memposting roti dan tidak menyebut spesifik nama orang atau lembaga,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 2 April 2026.
Setelah terlapor memberikan keterangan pada penyidik, kasus ini kemudian dihentikan. Lantaran polisi tidak menemukan barang bukti yang cukup, untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
Berdasarkan keterangan dari Abdul Majid, unggahan kliennya sama sekali tidak memenuhi delik pidana UU ITE karena tidak menyerang kehormatan pihak tertentu secara spesifik.
Desakan Sanksi bagi SPPI
Setelah adanya keputusan ini, pihak pengacara mendesak pemerintah agar melakukan tindakan tegas terhadap SPPI Ketara yang diduga menjadi penyedia menu. Adanya dugaan masalah pada makanan berupa ulat, dianggap sebagai kelalaian fatal yang bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat.
“Ini menjadi catatan buat teman-teman pengelola SPPI supaya kalau ada teguran dari masyarakat, segera evaluasi diri. Kami minta SPPI yang bermasalah ini ditutup permanen atau kepala unitnya dipecat, agar masalah ini tidak berlanjut,” ujarnya.
Potensi Laporan Pidana Konsumen
Lebih lanjut, LBH Ansor saat ini sedang mengkaji untuk melaporkan balik pihak pengelola dengan jeratan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurut Abdul Majid, keputusan ini berdasarkan temuan menu makanan yang tidak higienis dan berpotensi mengancam kesehatan bahkan nyawa orang banyak.
“Kemungkinan besar kami akan melaporkan pidana terkait perlindungan konsumen. Menu yang disebarkan ternyata sangat tidak layak dan penuh isi ulat, itu sangat berbahaya bagi konsumen,” tegasnya. (Inda)



