Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan Teken 10 MoU Strategis, Mineral Kritis hingga AI
Jakarta (NTBSatu) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyaksikan langsung pengumuman serta pertukaran 10 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Indonesia dan Korea Selatan dalam kunjungan kenegaraan di Blue House, Rabu, 1 April 2026.
Penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi penanda keseriusan kedua negara dalam mempererat kemitraan strategis komprehensif khusus (special comprehensive strategic partnership), sebagai fondasi baru hubungan bilateral Indonesia-Korea Selatan.
Dalam keterangannya, Prabowo menegaskan, peningkatan status hubungan bilateral ini mencerminkan visi bersama yang kuat dan mengikat kedua negara.
“Validasi hubungan bilateral kita menjadi kemitraan strategis komprehensif khusus, ditambah dengan penyelesaian beberapa kesepakatan utama, mencerminkan visi bersama yang mendalam dan mengikat kedua negara kita,” ujar Prabowo seperti dikutip dari video YouTube Sekretariat Presiden.
Sementara itu, Presiden Korea Selatan, Lee Jae Myung menyampaikan, kemitraan kedua negara dibangun di atas tingkat kepercayaan yang solid, yang selama ini menjadi landasan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
Menurut Lee, ia dan Presiden Prabowo memiliki kesamaan pandangan, kebahagiaan dan kemakmuran masyarakat menjadi prioritas utama dalam pemerintahan masing-masing.
“Presiden Prabowo dan saya memiliki kesamaan pandangan, kebahagiaan dan kemakmuran masyarakat adalah prioritas utama di masing-masing pemerintahan kami,” kata Lee.
Adapun sepuluh MoU yang Indonesia-Korea Selatan tandatangani mencakup berbagai sektor strategis, yakni sebagai berikut:
- Nota Kesepahaman tentang Pembentukan Dialog Strategis Komprehensif Khusus;
- Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Ekonomi 2.0;
- Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Kemitraan Mineral Kritis;
- Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Pengembangan Digital;
- Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di bidang AI untuk Kesehatan Dasar dan Pembangunan Manusia;
- Nota Kesepahaman tentang Penguatan Kerja Sama di Bidang Energi Bersih;
- Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS);
- Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Industri Jasa Pembangkit Lepas Pantai;
- Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Perlindungan dan Penegakan Hak Kekayaan Intelektual;
- Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Keuangan (Danantara–Exim Bank of Korea). (*)



