Polisi Fokus Satu Tersangka, WN China Kasus Tambang Sekotong Masih Berkeliaran
Mataram (NTBSatu) – Berkas perkara Warga Negara (WN) China yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, hingga kini belum masuk ke kejaksaan.
WN China itu adalah Liu Hanhui alias Han Fui alias LHF. Ia berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap mengaku, alasan pihaknya belum melimpahkan berkas tersangka LHF karena hingga saat ini kepolisian belum mengetahui keberadaannya.
“Tersangka WNA masih dalam pencarian karena posisinya belum diketahui. Kami harus berkoordinasi untuk memastikan keberadaannya. Apakah yang bersangkutan pernah kembali masuk ke Indonesia atau tidak, serta terakhir terdeteksi berada di mana,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 1 April 2026.
Sementara itu, untuk tersangka warga lokal, proses penanganan masih berjalan. Aparat memastikan keberadaan mereka masih di dalam daerah.
Kepolisian saat ini hanya fokus pada berkas milik tersangka Faerozzabadi alias Eros alias ER tersebut, warga Lombok Barat. Penyidik kepolisian saat ini masih melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Meski demikian, pihak penyidik menegaskan tetap berupaya menuntaskan proses hukum tanpa harus menunggu seluruh berkas rampung.
“Mana yang bisa ditindaklanjuti, langsung kami kirim ke jaksa. Jadi tidak menunggu semuanya selesai. Saat ini kami fokus ke satu tersangka (warga lokal) dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas tersebut kepada Polres Lombok Barat. “Berkas perkara belum kembali dari penyidik,” ucapnya.
Terakhir, kejaksaan menerima kembali penyerahan berkas milik tersangka Faerozzabadi pada 18 Februari 2026 lalu. “Sedangkan LHF (Liu Hanhui Als Han Fui) belum ada berkasnya smaa SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan),” beber Made Oka.
Peran Tersangka
Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi sebelumnya menerangkan, kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.
ER melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi Sekotong, Lombok Barat. Sementara LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin. “Sudah kami periksa juga sebagai tersangka,” ungkap Endriadi, beberapa waktu lalu.
Endriadi menegaskan, proses penyidikan secara profesional, objektif, dan berbasis fakta hukum. Setiap pihak yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pendukung aktivitas tambang ilegal, akan kepolisian mintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada peran-peran atau perbuatan yang konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil atau temuan penyidikan,” terangnya.
Dalam proses hukum, kepolisian telah memeriksa sejumlah Warga Negara Asing (WNA). Penyidik pun telah berkoordinasi dengan Interpol.
Kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini berjalan di Polres Lombok Barat sejak tahun 2024 lalu. Polda NTB dalam hal ini bersifat mendukung dengan dengan memberi bantuan teknis penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga melakukan gelar perkara dengan melibatkan berbagai ahli. Termasuk ahli pidana dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (*)



