OpiniWARGA

Sampah Kota Mataram, Antara Cita dan Keberanian Anggaran

Oleh: Dr. Ahmad Fathoni, C.EIA. – Dosen S2 Ilmu Lingkungan Ummat dan Mantan Kepala TPA Regional Kebun Kongok Provinsi NTB

Pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, saya menerima email AMDALNET, dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Penyusun AMDAL PLTSa Kota Makassar bahwa dokumen AMDAL tersebut telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dengan input sampah kota 1.300 ton/hari. Saya berharap Kota Mataram dan Kabupaten/Kota lain di NTB dapat belajar dari keberanian tersebut. Persoalan sampah membutuhkan pendekatan ilmiah, sosial, teknologis, dan kebijakan yang berani. Keberhasilan pengelolaan sampah sangat ditentukan oleh konsistensi antara perencanaan dan penganggaran. PLTSa adalah salah satu solusi yang bukan sekadar proyek teknologi skala strategis nasional, melainkan simbol keseriusan pemerintah dalam menjawab krisis lingkungan. Kita harus belajar dari masa lalu bahwa tanpa keberanian anggaran, konsep sehebat apa pun akan berhenti di atas kertas RPJMD atau Renstra.

IKLAN

Kondisi TPA Kebon Kongok saat ini berada pada titik yang mengkhawatirkan karena kapasitasnya semakin penuh dan akan ditutup. Lahan landfill baru 2023 tersebut hanya sekitar 1 hektare tidak sebanding dengan sampah penduduk 787 ribu jiwa di Lombok Barat dan 452 ribu jiwa di Kota Mataram, jauh berkurang dari sebelumnya yang mencapai 4 hektare yang dibangun tahun 1984 dengan jumlah penduduk yang jarang sampah kala itu. Situasi ini menyebabkan tekanan operasional yang tinggi, memperpendek umur layanan dan sampah input yang terbatas. Moratorium TPA Type landfill tahun 2026 oleh MenLH dan tidak ada alternatif pengolahan, maka krisis sampah di Mataram hanya tinggal menunggu waktu. Data sampah NTB 2.700 ton/hari, dengan sampah yang mampu terolah 64,25% dan tidak tertangani atau berserakan 35,75%.

TPA Kebon Kongok secara administratif berada di wilayah Lombok Barat, namun sebagian besar (75-85%) sampah yang masuk berasal dari Kota Mataram. Ketimpangan ini menciptakan beban lingkungan yang tidak sebanding bagi wilayah penerima. Lombok Barat menanggung dampak, sementara Mataram menjadi produsen utama sampah. Kondisi ini memerlukan kesepakatan lintas daerah yang lebih adil dan berbasis tanggung jawab bersama. Kompensasi desa lingkar TPA hanya 100-150 juta/desa/tahun tentu belum sebanding dengan dampak yang mereka diterima.

Blokade truk sampah oleh masyarakat desa lingkar TPA di Lombok Barat menjadi bukti nyata akumulasi ketidakpuasan warga terhadap dampak bau sampah yang berkelanjutan. Kompensasi yang diberikan dinilai rendah dibandingkan dampak yang mereka terima, seperti bau menyengat, ledakan populasi lalat, dan potensi pencemaran air. Konflik sosial ini menunjukkan bahwa aspek sosial sering diabaikan dalam kebijakan teknis persampahan. Padahal, keberlanjutan pengelolaan sampah sangat bergantung pada penerimaan masyarakat sekitar.

Di tingkat kelurahan, pengelolaan sampah Kota Mataram masih menghadapi berbagai keterbatasan sumber daya. Minimnya anggaran, fasilitas, dan kapasitas SDM menyebabkan program pengelolaan sampah tidak berjalan optimal. Banyak wilayah belum mampu menjalankan konsep pemilahan dan pengolahan mandiri. Akibatnya, seluruh beban berakhir di TPA tanpa proses pengurangan yang signifikan. Membuang sampah ke sungai dan selokan masih menjadi tradisi masyarakat yang belum ada OTT yang massif oleh Satpol PP.

Ironisnya, upaya pemilahan sampah di instansi pemerintah atau swasta seringkali hanya bersifat simbolik. Bak sampah tiga warna memang tersedia, namun pada tahap pengangkutan semuanya dicampur dalam armada yang sama. Praktik ini menghilangkan seluruh manfaat dari pemilahan di sumber. Hal ini menunjukkan kurangnya integrasi sistem dari hulu hingga hilir atau dengan bahasa  jujur kita kurang serius. Akibatnya landfill TPA kita sampah bercampur berpelukan organik dan an-organik bahkan sedikit sampah LB3 pun lolos masuk.

Sektor pariwisata kuliner dan perdagangan di Kota Mataram berkembang pesat, namun kontribusinya terhadap pengelolaan sampah masih rendah. Padahal sektor ini merupakan penghasil sampah organik dan plastik yang cukup besar. Belum ada skema kontribusi yang jelas dan adil, baik dalam bentuk retribusi berbasis volume maupun program tanggung jawab lingkungan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi dan tanggung jawab ekologis. Para pihak tidak menggunakan zakat sampah 2,5% dari pendapatan bersih untuk membantu pemerintah kota dalam pengolahan sampah Kota. Ada ketimpangan PDRB Kota Mataram sebagai indikator produsen sampah sebesar Rp22 triliun/tahun dengan retribusi sampah yang hanya Rp14 miliar (0,06%).

Kerja sama para pihak, termasuk dunia usaha melalui program CSR, juga belum menunjukkan hasil yang signifikan, saya lihat hanya ada mobil pick up tua CSR dari sebuah korporasi tambang. Minat perusahaan untuk berinvestasi dalam pengelolaan sampah masih rendah karena dianggap tidak menguntungkan secara ekonomi. Pemerintah juga belum mampu menciptakan skema insentif yang menarik bagi investasi sektor swasta dalam pengelolaan sampah. Tipping Fee pada PLTSa maksimal Rp500.000 per ton sampah membuat banyak pemerintah Kabupaten/Kota mundur untuk memilih solusi ini. Akibatnya, beban pengelolaan sampah masih didominasi oleh pemerintah daerah dengan model landfill yang saat ini diharamkan oleh pusat tanpa solusi yang jelas.

Kebijakan pelarangan kantong plastik di market modern Kota Mataram dan NTB berjalan setengah hati berupa pilihan sukarela. Implementasinya tidak konsisten dan seringkali tidak diawasi secara ketat. Banyak pelaku usaha masih menyediakan kantong plastik tanpa kontrol yang jelas. Tanpa penegakan hukum dan edukasi yang kuat, kebijakan ini hanya menjadi formalitas dan berakibat sampah plastik yang sering menjadi tanggul sungai penyebab banjir.

Dari sisi anggaran, biaya kontribusi pengelolaan sampah di Kota Mataram di TPA Regional saat ini berkisar + Rp25.000 (50%) dari biaya per ton. Angka ini jauh di bawah standar SNI KLHK yang mencapai Rp150.000 per ton, bahkan lebih rendah dibanding standar PLTSa > Rp300.000 per ton. Dengan jumlah penduduk Kota Mataram > 450.000 jiwa dan koefisien produksi sampah 0,7 kilogram per orang per hari, maka timbulan sampah harian mencapai sekitar 315 ton membutuhkan anggaran operasional Rp17,2-Rp28,7 miliar/tahun di luar biaya investasi. Lalu faktanya anggaran sampah kota kita berani berapa?

Kita tidak sedang berdiskusi untuk mencari solusi teknologi sihir yang mampu menghilangkan sampah dalam sekejap dengan tongkat sihir. Kita berada pada realita ; ibarat pabrik pengolahan sampah LB3 Buwun Mas Sekotong, yang membutuhkan ½ liter solar, dengan harga Dexliet Rp14.200 setara Rp7.100 per kilogram sampah medis setara 7,1 jt per tonnya. Tentu bila biaya pengolahan sampah medis tersebut hanya Rp25.000 per ton atau Rp25 per kilogram, setara 0,35% dari kebutuhan ideal energi untuk pembakaran sampah medis pada suhu 800-1.000 oC, jangan heran bila hasilnya residu > 99%  atau jauh dari ideal residu tertoleransi < 5%.

Jangan juga kita bermimpi bahwa ekonomi sirkular adalah sebuah rumus matematika dimana sampah atau residu sampah 1 kilogram akan menghasilkan uang setara 1 kilogram beras bahkan menjadi 1 kilogram emas. Ekonomi sirkular hanyalah kerangka kerja daur ulang agar sampah tidak dibuang percuma, karena masih ada sedikit harga yang perlu kita selamatkan. Namun dibalik operasi pengubahan sampah menjadi produk tersebut ada biaya, dan tentu bisa saja ada untung, namun tidak akan sebesar keuntungan menggosok batu giok menjadi mata cincin. Ekonomi sirkular sering disederhanakan ke dalam prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) hanya alternatif untuk mengambil nilai sumberdaya pada sampah agar cost atau biaya pengolahan tidak terlalu mahal.

Para pihak perlu duduk bersama membedah solusi yang diperlukan, baik pendekatan sistemik dan keberanian dalam kebijakan serta anggaran. Pembatasan sampah plastik harus ditegakkan secara serius, diiringi dengan pengolahan sampah organik menjadi kompos dan penguatan konsep 3R dari sumbernya. Keterlibatan para pihak, termasuk swasta dan masyarakat, harus diperluas melalui insentif dan regulasi yang jelas (Perda dan Perwali). Selain itu, pengelolaan sampah perlu dilakukan dalam tiga jenjang secara rinci: mandiri di desa, pengolahan di TPST kecamatan, dan pengelolaan akhir di TPA kota.

Pilihan 1 wilayah kota Mataram yang sempit dan padat membutuhkan teknologi tinggi dan mahal untuk pengolahan sampah dalam kawasan permukiman. Bila kita tidak berani, maka pilihan 2 mungkin terdengar tidak lazim, kita renungkan apakah perlu usulan ke Mendagri untuk perluasan wilayah Kota Mataram dengan memasukkan Kecamatan Gunung Sari. Wilayah ini penting untuk dijadikan lokasi TPA baru yang jauh dari permukiman serta mendukung kemandirian kota. Dengan langkah ini, Mataram juga berpotensi memiliki sumber air minum mandiri, memiliki kawasan hutan, dan sistem lingkungan yang lebih terintegrasi. Keberanian dalam mengambil keputusan strategis seperti ini menjadi kunci untuk keluar dari krisis sampah yang semakin mendesak. Bila kita tidak malu dan tidak mau, ada pilihan 3 berarti Ibu Kota Provinsi ada peluang untuk berpindah lokasi ke tempat yang lebih refresentatif, ini jauh lebih berat. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button