Hukrim

Segera Tetapkan Tersangka, Kasus TPPU Penjualan Lahan Samota Tinggal Periksa Ahli

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari korupsi pengadaan lahan di Samota, Sumbawa kian mengerucut. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB segera menetapkan tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah pemeriksaan ahli rampung. “Kita tinggal periksa ahli saja,” kata Kepala Kejati NTB Wahyudi.

IKLAN

Ahli yang perlu diperiksa adalah ahli pidana dan ahli dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Pihak jaksa sudah berkoordinasi dengan para ahli tersebut. “Pemeriksaan ahli itu bagian dari melengkapi alat bukti,” jelasnya.

Keterangan ahli itu kemudian termasuk dalam alat bukti. Hal itu sesuai dengan pasal 295 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tentang alat bukti.

Dalam pasal berbunyi ada delapan alat bukti yang sah. Di antaranya, keterangan saksi, ahli, bukti surat, keterangan terdakwa, pengamatan hakim, barang bukti elektronik, dan segala sesuatu untuk pembuktian. “Semua alat bukti itu harus lengkap,” tegasnya.

Tiga Tersangka Kasus Penjualan Lahan Samota

Sebagai informasi, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi penjualan lahan Samota, Sumbawa. Di kasus tersebut penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan. Kemudian, tim appraisal Muhammad Julkarnaen dan Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain.

Ketiga tersangka melanggar pasal Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik telah melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 25 Maret 2026. “Kalau yang itu, tinggal susun rendak (rencana dakwaan),” sebutnya. (07)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button