Sumbawa Barat

Dinas Dukcapil KSB Pastikan Perubahan Status PNS ke ASN di KTP Dilakukan Bertahap

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memberikan penjelasan mengenai kebijakan perubahan status pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Status pekerjaan yang sebelumnya tertulis Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini mulai disesuaikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Dukcapil KSB, Abdul Muis menyebut, kebijakan ini sebenarnya sudah berjalan. Hal ini sesuai dengan nomenklatur pekerjaan mengenai pengalihan status pekerjaan dari PNS menjadi ASN.

IKLAN

“Benar, nanti di KTP itu kalau PPPK sama PNS itu disebut ASN. Kebijakan ini sudah berlaku” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 27 Maret 2026.

Meski demikian, Abdul Muis menekankan, masyarakat yang statusnya masih tertulis PNS tidak perlu terburu-buru melakukan penggantian fisik kartu. Ia menilai, perubahan tersebut tidak bersifat mendesak atau darurat untuk dilakukan secara massal dalam waktu singkat.

IKLAN

Menurutnya, penggantian status pekerjaan di e-KTP sebaiknya secara alami atau bertahap. Misalnya, saat warga melakukan pengurusan KTP karena kartu rusak, hilang, atau terjadi perubahan elemen data yang lebih prinsipil.

IKLAN

“Kalau mau merubah serentak di seluruh Indonesia, bisa habis stok blangko kita. Jadi bertahap saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini ketersediaan blangko e-KTP di Kabupaten Sumbawa Barat masih dalam kondisi aman. Dinas Dukcapil KSB tetap memprioritaskan penggunaan blangko untuk pemula atau warga yang memang sangat membutuhkan dokumen fisik baru.

Urgensi Pembaruan Status Pelajar

Selain persoalan status ASN, Abdul Muis menyoroti banyaknya warga yang belum memperbarui status pekerjaan dari pelajar atau mahasiswa meski sudah lulus kuliah. Menurutnya, hal ini jauh lebih mendesak untuk diperhatikan karena berkaitan erat dengan akurasi data statistik daerah.

Banyak warga yang kini sudah masuk usia produktif namun di e-KTP masih tercatat sebagai pelajar. Kondisi ini menyebabkan data angkatan kerja menjadi tidak akurat dan menciptakan fenomena pengangguran tertutup di dalam sistem kependudukan.

“Mahasiswa yang sudah lulus dan mulai bekerja banyak yang belum melapor. Padahal mereka sudah masuk kategori angkatan kerja,” jelasnya

Ia mendorong, warga yang sudah menyelesaikan studi untuk segera melaporkan perubahan status menyesuaikan dengan profesi terbaru. Langkah ini penting agar pemerintah memiliki basis data yang valid dalam menyusun program ketenagakerjaan atau penyaluran bantuan sosial.

Menurutnya, pembaruan data seperti ini memiliki dampak sosial yang lebih nyata bagi masyarakat daripada sekadar perubahan istilah jabatan. Validitas data pekerjaan akan memudahkan warga dalam mengakses layanan publik, yang mensyaratkan bukti status ekonomi atau profil pekerjaan tertentu.

Selain status pekerjaan, perubahan status perkawinan seperti nikah atau cerai juga dianggap jauh lebih krusial. Hal ini berkaitan langsung dengan validitas data dalam pengurusan berbagai administrasi hukum dan bantuan sosial di lapangan. (Andini)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button