Lombok Timur

347 Narapidana Lapas IIB Selong Lombok Timur Terima Remisi Idulfitri 1447 H

Lombok Timur (NTBSatu) – Sebanyak 347 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong Lombok Timur, Sudirman menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS.454, 456, 458, dan 472 Tahun 2026, tentang pemberian remisi.

IKLAN

Sudirman menegaskan, pemberian remisi bagian dari hak warga binaan. Sekaligus bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

“Kami dari Lapas Selong, dibantu oleh Kalapas Kelas I Mataram serta TNI-Polri melaksanakan salat Id. Kemudian lanjut dengan pemberian remisi kepada warga binaan,” ujarnya, Sabtu, 21 Maret 2026.

IKLAN

Pada hari pertama Idulfitri tahun 2026, layanan kunjungan bagi keluarga warga binaan lapas berjalan ramai namun tetap lancar. “Pada saat ini kami sedang melayani kunjungan hari pertama, Alhamdulillah cukup ramai dan berjalan lancar,” katanya.

IKLAN

Lebih lanjut, Sudirman berharap remisi tersebut dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Dengan pemberian remisi ini, semua warga binaan lebih aktif mengikuti program pembinaan. Agar saat kembali ke masyarakat menjadi manusia yang berguna dan bermanfaat bagi sesama,” tuturnya.

Rincian remisi meliputi 15 hari sebanyak 64 orang, satu bulan 245 dan 15 hari 31 orang, serta dua bulan tujuh orang. Dari total penerima, tiga di antaranya narapidana kasus korupsi.

Respons positif datang dari keluarga warga binaan yang berkunjung. Mereka berharap remisi menjadi motivasi untuk memperbaiki diri dan segera kembali ke masyarakat. (Alwi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button